JAKARTA, KOMPAS.com - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 09.40 WIB, Senin (17/4/2023).
Mereka tiba untuk menghadiri sidang kedua atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Pantauan Kompas.com di lokasi, keduanya tiba dengan mengenakan pakaian formal.
Haris tiba menggunakan batik dan celana bahan berwarna hitam, sementara Fatia memakai kemeja berwarna abu-abu, kaos putih, dan celana bahan berwarna hitam.
Baca juga: Deretan Hal Penting yang Terungkap dalam Dakwaan Haris Azhar dan Fatia
Baik Haris maupun Fatia tampak santai setibanya di PN Jakarta Timur, terutama Haris yang turut mengenakan kacamata hitam.
Keduanya sempat keluar gedung untuk menemui massa aksi di halaman PN Jakarta Timur yang mengawal sidang perdana mereka.
Mereka turut berdiri bersama massa aksi yang mengenakan topeng berwajah Haris dan Fatia, serta membentangkan spanduk bertuliskan "#Kita Berhak Kritis!".
Keduanya memasuki ruang sidang bersama dengan kuasa hukum, Muhammad Isnur, dan duduk di tempat yang dipersilakan pukul 09.47 WIB.
Baca juga: Santainya Haris Azhar Jalani Sidang Pencemaran Nama Luhut, Jawab Nyeleneh sampai Ditegur Hakim
Dalam sidang perdana, Haris Azhar didakwa sengaja mencemarkan nama baik Luhut.
Jaksa penuntut umum menjelaskan, Haris melihat nama Luhut, yang memiliki popularitas, dalam hasil kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia soal bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Dengan demikian, kata jaksa, timbul niat dari Haris untuk mengangkat topik mengenai Luhut dan menjadikannya sebagai isu utama dalam konten di kanal YouTube-nya.
"Luhut menjadi isu utama dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan," ungkap jaksa.
Baca juga: Haris Azhar: Banyak Dakwaan yang Tidak Sesuai, Saya Merasa Difitnah
Perbuatan Haris disebut sebagai tindakan pidana yang diancam dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kemudian, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Lalu, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.