JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa melantunkan Al Quran surat Ali Imran ayat 185 dalam sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mulanya, Teddy menyinggung soal prestasinya selama berkarier di instansi kepolisian. Kepada majelis hakim, dia membeberkan sejumlah prestasi yang pernah ditorehkannya termasuk mencegah aksi terorisme.
"Prestasi dan penghargaan saya peroleh karena kinerja jasa pengabdian, serta pengorbanan dapat saya kristalisasi," ujar Teddy dalam persidangan, Jumat (28/4/2023).
"Antara lain di bidang pelayanan lalu lintas memudahkan pelayanan mengurus SIM, STNK dan BPKB serta pencegahan terhadap penyelundupan kendaraan bermotor," sambung dia.
Jenderal bintang dua itu lalu menyebutkan jasanya di bidang keamanan negara. Teddy mengeklaim, pernah mencegah terjadinya konflik sosial yang berpotensi menimbulkan banyak korban jiwa.
"Kontribusi lainnya terhadap bangsa dan negara sebagaimana yang pernah saya ceritakan termasuk mencabut baiat terhadap 1.157 anggota Negara Islam Indonesia ini adalah cikal bakal terorisme," papar Teddy.
Teddy berujar, kala itu dia berani menjadi garda terdepan untuk mencegah adanya tindak terorisme dari kelompok tersebut.
Kemudian Teddy melantunkan ayat suci Al Quran di dalam ruang persidangan.
"Karena saya sungguh mengimani Al Quran surat Ali Imran ayat 185, 'kullu nafsin za iqatul maut.' Setiap yang bernyawa akan merasakan mati," kata Teddy.
Baca juga: Rangkuman Duplik AKBP Dody: Tak Berdaya Hadapi Kuasa Teddy Minahasa...
Adapun dalam sidang hari ini, Teddy menyampaikan duplik pribadinya yang berjudul Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi. Teddy menyatakan menolak replik yang sebelumnya telah dikemukakan JPU.
Sebagai informasi, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam pusaran peredaran narkoba. Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Peredaran Sabu Digelar Hari Ini, Teddy Minahasa Bakal Bacakan Duplik
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.