Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadir di PN Jakarta Barat, Teddy Minahasa Bacakan Duplik Berjudul "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi"

Kompas.com - 28/04/2023, 10:19 WIB
Zintan Prihatini,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menghadiri sidang kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

Dalam sidang hari ini, Teddy Minahasa dijadwalkan membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

Mulanya, JPU memanggil Teddy untuk duduk di kursi terdakwa. Berdasarkan pantauan Kompas.com, Teddy Minahasa masuk ruang sidang pukul 09.32 WIB.

Seperti pada persidangan sebelumnya, Teddy hadir dengan baju batik dan celana hitam. Kali ini, Teddy memakai batik bernuansa hijau. 

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Peredaran Sabu Digelar Hari Ini, Teddy Minahasa Bakal Bacakan Duplik

Teddy tampak membawa tas hitam. Tas itu kerap ditentengnya dalam setiap persidangan.

Ia berjalan santai menuju kursi yang disediakan di hadapan majelis hakim.

Ia lalu membungkukkan sedikit tubuhnya, memberikan hormat kepada majelis hakim, JPU, dan tim penasihat hukumnya. Kemudian, duduk di kursi terdakwa. 

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan kondisi kesehatan Teddy Minahasa, apakah dia dapat mengikuti persidangan hari ini.

Teddy menyatakan dirinya sehat dan siap menjalani persidangan.

"Kita lanjutkan proses persidangannya sesuai dengan agenda hari ini adalah tanggapan kembali yang disebut duplik dari terdakwa atau penasihat hukum terdakwa atas replik yang telah dibacakan penuntut umum," kata Jon.

Jon kemudian menanyakan apakah penasihat hukum jenderal bintang dua itu siap membacakan dupliknya.

Baca juga: Pengacara Bantah Tudingan Skenario Perintahkan Linda Pujiastuti Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa

 

Penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea menegaskan, pihaknya siap menyampaikan duplik.

Tak lama, Teddy membacakan duplik pribadinya terlebih dahulu yang berjudul "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi."

Teddy Minahasa diketahui dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam pusaran peredaran narkoba.

Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com