JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menghadiri sidang kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Dalam sidang hari ini, Teddy Minahasa dijadwalkan membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
Mulanya, JPU memanggil Teddy untuk duduk di kursi terdakwa. Berdasarkan pantauan Kompas.com, Teddy Minahasa masuk ruang sidang pukul 09.32 WIB.
Seperti pada persidangan sebelumnya, Teddy hadir dengan baju batik dan celana hitam. Kali ini, Teddy memakai batik bernuansa hijau.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Peredaran Sabu Digelar Hari Ini, Teddy Minahasa Bakal Bacakan Duplik
Teddy tampak membawa tas hitam. Tas itu kerap ditentengnya dalam setiap persidangan.
Ia berjalan santai menuju kursi yang disediakan di hadapan majelis hakim.
Ia lalu membungkukkan sedikit tubuhnya, memberikan hormat kepada majelis hakim, JPU, dan tim penasihat hukumnya. Kemudian, duduk di kursi terdakwa.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan kondisi kesehatan Teddy Minahasa, apakah dia dapat mengikuti persidangan hari ini.
Teddy menyatakan dirinya sehat dan siap menjalani persidangan.
"Kita lanjutkan proses persidangannya sesuai dengan agenda hari ini adalah tanggapan kembali yang disebut duplik dari terdakwa atau penasihat hukum terdakwa atas replik yang telah dibacakan penuntut umum," kata Jon.
Jon kemudian menanyakan apakah penasihat hukum jenderal bintang dua itu siap membacakan dupliknya.
Baca juga: Pengacara Bantah Tudingan Skenario Perintahkan Linda Pujiastuti Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa
Penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea menegaskan, pihaknya siap menyampaikan duplik.
Tak lama, Teddy membacakan duplik pribadinya terlebih dahulu yang berjudul "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi."
Teddy Minahasa diketahui dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam pusaran peredaran narkoba.
Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.