Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadir di PN Jakarta Barat, Teddy Minahasa Bacakan Duplik Berjudul "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi"

Kompas.com - 28/04/2023, 10:19 WIB
Zintan Prihatini,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menghadiri sidang kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

Dalam sidang hari ini, Teddy Minahasa dijadwalkan membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

Mulanya, JPU memanggil Teddy untuk duduk di kursi terdakwa. Berdasarkan pantauan Kompas.com, Teddy Minahasa masuk ruang sidang pukul 09.32 WIB.

Seperti pada persidangan sebelumnya, Teddy hadir dengan baju batik dan celana hitam. Kali ini, Teddy memakai batik bernuansa hijau. 

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Peredaran Sabu Digelar Hari Ini, Teddy Minahasa Bakal Bacakan Duplik

Teddy tampak membawa tas hitam. Tas itu kerap ditentengnya dalam setiap persidangan.

Ia berjalan santai menuju kursi yang disediakan di hadapan majelis hakim.

Ia lalu membungkukkan sedikit tubuhnya, memberikan hormat kepada majelis hakim, JPU, dan tim penasihat hukumnya. Kemudian, duduk di kursi terdakwa. 

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan kondisi kesehatan Teddy Minahasa, apakah dia dapat mengikuti persidangan hari ini.

Teddy menyatakan dirinya sehat dan siap menjalani persidangan.

"Kita lanjutkan proses persidangannya sesuai dengan agenda hari ini adalah tanggapan kembali yang disebut duplik dari terdakwa atau penasihat hukum terdakwa atas replik yang telah dibacakan penuntut umum," kata Jon.

Jon kemudian menanyakan apakah penasihat hukum jenderal bintang dua itu siap membacakan dupliknya.

Baca juga: Pengacara Bantah Tudingan Skenario Perintahkan Linda Pujiastuti Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa

 

Penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea menegaskan, pihaknya siap menyampaikan duplik.

Tak lama, Teddy membacakan duplik pribadinya terlebih dahulu yang berjudul "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi."

Teddy Minahasa diketahui dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam pusaran peredaran narkoba.

Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Megapolitan
Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Megapolitan
Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Megapolitan
Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Megapolitan
5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

Megapolitan
Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Megapolitan
KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

Megapolitan
Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Megapolitan
Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang "Study Tour", Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com