DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyebutkan, keberadaan gorong-gorong yang telah menelan korban jiwa dua remaja perempuan berinsial NH (18) dan SJ (11) di kawasan Pancoran Mas, Depok, tak berizin.
Gorong-gorong itu diketahui berada di bawah sebuah proyek perumahan di Jalan Tawakal, Pancoran Mas, Depok.
Menurut Idris, sejauh ini pihak lingkungan setempat tidak mengetahui keberadaan gorong-gorong yang berada di bawah perumahan tersebut.
"Kalau memang pengakuan izin awal harusnya dari RT dan RW, tapi mereka enggak tahu menahu dan ini berarti sudah kami cek memang enggak ada izin," kata Idris kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).
Baca juga: BERITA FOTO: Ridwan Kamil Pamitan di Peringatan HUT Ke-24 Kota Depok
Selain gorong-gorong, Idris memastikan bahwa berdirinya sebuah perumahan di lokasi itu juga tak memiliki izin.
Terlebih, keberadaan perumahan itu berada di kawasan resapan air atau rawa.
"Terkait perda-nya, kami lihat dan dipastikan enggak ada izin. Karena RT-nya bilang enggak ada, pernah diajak musyawarah cuman enggak selesai, karena memang kawasannya ruang resapan air," ujar dia.
Untuk itu, Idris mengatakan, pihaknya tengah menelusuri kepemilikan tanah tersebut untuk menghentikan pembangunan perumahan.
Sebagai informasi, insiden terseretnya dua perempuan itu terjadi, Selasa (25/4/2023) pukul 15.30 WIB.
Baca juga: Kala Ridwan Kamil Dapat Pelukan Idris di Hari Ulang Tahun ke-24 Kota Depok...
Kepala Seksi Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok, Tessy Haryati mengatakan, kejadian itu bermula ketika dua perempuan dan kakeknya berinisial R diketahui saat hendak pulang ke rumah.
Saat mereka berjalan di dekat gorong-gorong, NH dan RJ diduga terpeleset akibat mencoba menerabas arus air yang meluap cukup kencang setelah hujan deras.
"(Korban) terbawa arus sehingga masuk ke dalam gorong-gorong, kemudian tembus ke rawa," ujar Tessy.
Dalam kondisi itu, Tessy menegaskan, R tak dapat menyelamatkan kedua cucunya meski ia sempat mencoba menolong.
"Kakeknya sempat meraih rambut salah satu korban, namun tidak bisa," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.