JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta berencana mewajibkan para pendatang di Ibu Kota untuk memiliki pekerjaan dan keterampilan.
Hal itu diperlukan agar mereka bisa mendapatkan administrasi kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
"Selain tempat tinggal, (pendatang juga wajib memiliki) pekerjaan dan juga keterampilan (agar bisa mendapatkan KTP dan KK)," tutur Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada awak media, Jumat (28/4/2023).
Dengan begitu, pendatang wajib memiliki pekerjaan, keterampilan, dan kediaman sebelum bisa menerima administrasi kependudukan Ibu Kota.
Baca juga: Saat Jakarta Terbuka bagi Pendatang Terampil, tetapi Tertutup bagi Pemulung...
Terkait kewajiban pendatang perlu memiliki pekerjaan dan keterampilan agar bisa mendapatkan administrasi kependudukan, hal itu bakal dicantumkan Disdukcapil DKI dalam peraturan daerah (perda).
Menurut Budi, penyusunan perda tersebut akan berlangsung pada 2024.
Disdukcapil DKI, katanya, hendak menyusun perda tersebut bersama DPRD DKI Jakarta.
Budi melanjutkan, Disdukcapil DKI telah menyampaikan soal penyusunan perda itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Heru Budi Tak Akan Pulangkan Pendatang Baru di Ibu Kota tapi Mereka Diharapkan Sudah Punya Kerjaan
"Sudah disetujui (oleh Kemendagri), tinggal penyusunan peraturannya pada 2024 nanti," tuturnya.
Untuk diketahui, syarat terkait pendatang wajib memiliki tempat tinggal agar bisa mendapatkan administrasi kependudukan di Ibu Kota mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.
Warga yang berbondong-bondong mendatangi Ibu Kota usai Lebaran merupakan fenomena yang sudah biasa terjadi.
Disdukcapil DKI sejatinya membuka pintu selebar-lebarnya kepada para pendatang di Ibu Kota usai Lebaran 2023.
Baca juga: Disdukcapil DKI Perkirakan 40.000 Orang Pendatang Baru ke Ibu Kota Usai Lebaran
Namun, pendatang diimbau agar terlebih dahulu memiliki pekerjaan dan keterampilan sebelum mendatangi Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.