JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Teddy Minahasa menyebut jaksa penuntut umum (JPU) sebagai penyandang tunaempati saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik (tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Pernyataan ini dilontarkan Teddy lantaran JPU menganggap prestasinya di Polri hanya pencitraan pribadi.
Padahal, kata Teddy, untuk mendapatkan kenaikan pangkat, setiap anggota kepolisian harus memiliki prestasi, jasa pengabdian, dan penghargaan.
"Ketika saya menjelaskan tentang penghargaan dan jasa-jasa yang saya terima, sebagaimana pertanyaan dari majelis hakim Yang Mulia, malah dibilang hanya untuk 'pencitraan pribadi'," ujar Teddy.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Sebut Tuntutan Jaksa Tampak Berbobot tapi Kopong
"Patutlah saya menyimpulkan bahwa jaksa penuntut umum penyandang tunaempati dan hanya memiliki syahwat serta ambisi untuk menjebloskan saya," sambung dia.
Teddy berkata, selama berkarier di kepolisian, dia mencapai pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) bukan tanpa prestasi atau pengabdian sama sekali.
Sebab, jenjang kepangkatan dinilai berdasarkan kinerja setiap personel kepolisian. Karena itu, Teddy menganggap penilaian jaksa terhadap prestasinya yang disebut pencitraan diri tidaklah adil.
"Namun, dari persepsi jaksa penuntut umum ini semakin menguatkan tesis bahwa saya memang dibidik untuk dibinasakan dan pesanan serta konspirasi itu benar-benar nyata dalam kasus ini," papar Teddy.
Baca juga: Tolak Replik Kasus Peredaran Sabu, Teddy Minahasa: Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Sangat Rapuh
Hal ini, sambung dia, terlihat ketika JPU tak menanggapi nota pembelaan soal latar belakang keluarganya yang tidak mampu.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menilai segudang prestasi dan reputasi mantan Kapolda Sumatera Barat itu tak sebanding dengan perbuatannya menilap barang bukti sabu.
Hal itulah yang membuat JPU menolak semua pleidoi yang disampaikan Teddy dalam agenda pembacaan replik pada Selasa (18/4/2023).
JPU Iwan Ginting menyebutkan, perbuatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba telah mencoreng nama baik aparat penegak hukum.
"Apalah gunanya segudang pestasi dan reputasi yang hanya bisa dirasakan untuk kepentingan dan pencitraan pribadi semata," ujar Iwan.
"Tidak sebanding dengan perbuatan kejahatan narkoba yang telah menghancurkan berjuta sumber daya manusia atau generasi bangsa sebagai sendi-sendi dan pondasi kehidupan bangsa," imbuh dia.
Baca juga: Bacakan Duplik Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Lantunkan Al Quran Surat Ali Imran Ayat 185
Sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia, Teddy justru melanggar ketentuan hukum yang berlaku.