JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyatakan Alif Jordi (21) positif narkoba. Dia merupakan pemuda yang ditangkap setelah tepergok membobol rumah warga dan mencuri uang di Jalan Citarum, Cideng, Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Gambir Kompol Mugia Yurry Junanda menjelaskan, penyidik melakukan tes urine terhadap Alif usai yang bersangkutan diserahkan oleh warga.
Dari pemeriksaan tersebut, Alif dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Bobol Rumah dan Curi Uang, Pemuda di Cideng Ditangkap Warga
"Dilakukan cek urine terhadap pelaku dengan hasilnya positif amphetamine," ujar Mugia saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).
Saat ini, kata Mugia, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku untuk mengetahui secara pasti motif dari pencurian tersebut.
"Pelaku beserta barang bukti sudah di Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut," kaya Mugia.
Baca juga: Kronologi 3 WNA Uzbekistan Bobol Ruang Detensi Imigrasi Jakut Lalu Serang Petugas
Adapun Alif ditangkap usai tepergok membobol rumah warga dan mencuri uang tunai di kawasan Jalan Citarum, Cideng, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023).
Alif tepergok pemilik rumah bernama Hendra Budiman, yang melihatnya berada di dalam kamar. Saat itu, pelaku sedang memasukkan uang curian dari kamar korban dan hendak melarikan diri.
"Korban atas nama Hendra Budiman melihat pelaku sudah di dalam kamar, dan sudah membawa uang tunai yang dimasukkan ke dalam tas," ujar Mugia saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).
Baca juga: Video Viral Komplotan Perampok Bersenjata Satroni Minimarket di Kebagusan, tapi Gagal Bobol Brankas
Pelaku yang panik melihat korban, langsung mengeluarkan pisau dan mengancamnya. Namun, Hendra justru berteriak dan membuat penghuni rumah lain terbangun.
Setelah itu, kata Mugia, dua penghuni rumah langsung datang sambil meneriaki pelaku sebagai maling dan berusaha menangkapnya.
"Pelaku menodongkan pisau yang dibawa dan melarikan diri menuju pinggir rel kereta api," kata Mugia.
Pelaku berhasil tertangkap oleh penghuni rumah bersama warga setempat dan langsung dibawa ke Mapolsek Metro Gambir.
Dari tangan pelaku, penyidik mendapatkan pisau yang digunakan untuk mengancam dan tas berisi uang hasil curian sebesar Rp 15 juta.
"Kini pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 365 dan atau 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang," pungkas Mugia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.