JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 46 perusahaan di Ibu Kota akhirnya membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri kepada para karyawannya per Selasa (2/5/2023) atau 10 hari usai Lebaran 2023.
Puluhan perusahaan itu sebelumnya dilaporkan karyawannya karena belum membayarkan THR Idul Fitri 2023.
"Kalau yang sudah selesai, itu sekitar 46 perusahaan. Penyelesaiannya butuh waktu 1-2 minggu saat itu," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Hari Nugroho di Monas, Jakarta Pusat, Selasa.
Adapun 46 perusahaan itu termasuk dari total 432 perusahaan yang belum membayarkan THR Idul Fitri 2023.
Baca juga: Kurang SDM, Disnakertrans DKI Keteteran Awasi Pembayaran THR Lebaran 2023
Dari 432 perusahaan, ada total 746 karyawan yang mengadu.
Dengan demikian, ada lebih satu karyawan di perusahaan yang sama mengadu soal THR mereka.
Hari mengakui, masih banyak perusahaan lain yang belum membayarkan THR kepada para karyawannya.
Menurut dia, penyelesaian persoalan THR tersebut memakan waktu yang bervariasi.
"Penyelesaiannya bisa mingguan. Ada yang berbulan-bulan," ungkapnya.
Hari mengungkapkan, penyelesaian tersebut bisa berlarut-larut lantaran Disnakertrans DKI kekurangan sumber daya manusia (SDM).
Baca juga: 432 Perusahaan di Ibu Kota Disebut Belum Berikan THR kepada Karyawannya
Pihaknya hanya memiliki 50 orang untuk mengawasi kantor-kantor di Ibu Kota.
Ke-50 orang itu juga memeriksa laporan dari karyawan yang mengadukan persoalan THR Idul Fitri 2023 masing-masing.
"Idealnya itu 100 orang. Tapi, kondisi existing kami hanya 50 orang, separuhnya. Tahun ini, ada sembilan orang mau pensiun," urainya.
Di satu sisi, ia mengakui, Disnakertrans DKI harus mengawasi 1.600 perusahaan yang ada di Ibu Kota.
Dengan banyaknya perusahaan tersebut, Hari mengakui jajarannya kekurangan SDM.