JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang penyimpanan obat-obatan jenis G tanpa izin di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.
Dari penggerebekan tersebut, penyidik menemukan jutaan pil tramadol dan hexymer yang hendak diedarkan secara ilegal di wilayah DKI Jakarta.
"Total 37.418.000 butir pil tramadol dan hexymer. Ditafsir harganya Rp 497,5 miliar," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suyudi Ario Seto di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Anggota TNI AD Ditangkap di Kelapa Dua Tangerang Terkait Peredaran 50 Kg Ganja
Lokasi gudang ilegal tersebut diketahui setelah jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap sejumlah pemuda pelaku tawuran.
Saat digeledah dan diperiksa, para pelaku terbukti membawa obat-obatan jenis G. Mereka pun dinyatakan positif setelah dilakukan tes urine.
"Pengungkapan ini diawali dari patroli dan cipta kondisi oleh Polres Jakbar dan mengamankan beberapa pemuda yang melakukan tawuran," kata Suyudi.
Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan obat jenis tramadol dan hexymer tersebut dari pengedar di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian berkoordinasi dengan Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk mendalami peredaran obat-obatan tersebut.
Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Telepon Misterius dan Racun dalam Kasus Kematian Kasat Narkoba Polres Jaktim
Dari hasil pendalaman, penyidik gabungan menangkap seorang pengedar berinisial KHK alias Acuk (55) dan menemukan gudang penyimpanan obat-obatan keras tersebut.
"Lalu dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku AKA (38) pada Jumat 14 April 2023 di rumah di Sunter. Dikembangkan lagi dan berhasil ditangkap AAM (38) di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Suyudi.
Kini, KHK, AKA, dan AAM telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.