BEKASI, KOMPAS.com - Isu soal bos pabrik yang mengajak karyawati pabrik tidur bareng mencuat di media sosial.
Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial Twitter, salah satunya adalah akun @miduk17. Dalam cuitannya, ia bahkan menilai masalah tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja di Cikarang.
Cuitan yang ditulis pada Minggu (30/4/2023) itu bahkan masih ramai diperbincangkan hingga kini.
"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," cuit akun tersebut di akun Twitternya.
Baca juga: Pemkab Bekasi Usut Bos Pabrik di Cikarang yang Beri Syarat ke Karyawati Tidur Bareng
"Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," lanjut informasi akun tersebut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pun langsung menanggapi isu yang beredar tersebut.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan memastikan akan mengusut perusahaan di Cikarang yang memang punya syarat tak masuk akal tersebut.
"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya," ujar Penjabat (Pj) Bupati Bekasi saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu (3/5/2023).
Dani menyebut, apabila memang hal tersebut terjadi di lapangan, ini sudah melanggar etika norma moral dan hukum.
Sebagai tindak lanjut, pihak Pemkab pun akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menangani isu tersebut.
Baca juga: Pj Bupati Bekasi Minta Karyawati yang Diajak Tidur Atasan Segera Melapor
"Kewenangan pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenangan Pemprov. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar," kata Dani lagi.
Lebih lanjut, Dani juga memohon kepada karyawati yang memang pernah diajak tidur bersama oleh atasannya untuk segera melapor.
Laporan itu dianggap amat berharga karena bisa membantu Pemkab Bekasi mengusut tuntas isu tersebut.
"Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadiannya ke Disnaker Kabupaten Bekasi," ucap Dani.
Selain pengusutan bisa lebih cepat, pihak Pemkab Bekasi pun bisa langsung memberi sanksi kepada perusahaan yang memberi syarat tak masuk akal.
Sebab, hal itu sudah masuk dalam ranah hukum dan melanggar ketentuan yang berlaku.
"Karena dengan dasar laporan tersebut, tentunya kami akan bisa lebih cepat dan akurat dalam menindaklanjutinya," tutur Dani lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.