JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis terhadap terdakwa kasus penganiayaan D (17), AG (15), Kamis (27/4/2023).
Seperti diketahui, AG divonis kurungan penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara karena korban sampai saat ini masih belum pulih total.
Atas putusan itu, tim kuasa hukum AG berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Dan memang banyak catatan kami pada saat pemeriksaan di tingkat pertama, di PN (pengadilan negeri), dan di PT(Pengadilan Tinggi) DKI kemarin," ucap Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, Kamis (4/5/2023).
Menurut Mangatta, ada proses yang tidak secara adil atau fair dilakukan oleh hakim pemeriksa, khususnya di Pengadilan Tinggi DKI beberapa waktu lalu.
Seharusnya, kata Mangatta, PT DKI itu masih memeriksa fakta atau judex factie.
"Jadi pada saat upaya hukum kami ini nanti, kami merasa perlu hakim agung di MA untuk benar-benar jernih melihat perkara ini," kata dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut AG Merokok Saat D Lakukan Sikap Tobat, Bukan Ketika Mario Dandy Pukul Korban
Mangatta merasa persoalan ini adalah perkara publik yang mana saat disampaikan di meja persidangan maka info yang didapatkan oleh masyarakat masih sangat sepotong-sepotong.
"Jadi kami akan menyampaikan juga kepada publik, terutama dalam konferensi pers tadi, kami sudah menyampaikan beberapa fakta, khususnya CCTV yang sudah jadi fakta persidangan ini," ucap Mangatta.
Adapun vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa AG itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hal yang memberatkan vonis adalah kondisi D.
Sementara itu, salah satu hal meringankan vonis AG adalah usianya yang masih 15 tahun dan diharapkan dapat memperbaiki diri.
Baca juga: Hakim Pengadilan Tinggi DKI Disorot, Ngebut Putuskan Banding AG
Seperti diketahui, penganiayaan terhadap D terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Penganiayaan terhadap D bermula saat Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.