JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, mengungkapkan bahwa kliennya tak menyalakan rokok saat Mario Dandy Satrio (20) memukul D (17).
"Berdasarkan rekaman CCTV yang tak pernah dibongkar ke publik, AG menyalakan rokok bukan pada momen pemukulan Mario Dandy kepada anak D," ungkap Mangatta saat jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Mangatta mengatakan, AG menyalakan rokok ketika D tengah melakukan sikap tobat. Selain itu, ketika merokok, AG tidak pernah menghadapkan tubuhnya ke arah D.
AG, lanjut Mangatta, juga tidak berlagak aneh-aneh atau tampak santai ketika mengisap sebatang tembakau.
"Anak AG menghadap ke arah lain selama merokok. Jadi narasi yang dibacakan dalam rekonstruksi tidak sepenuhnya benar," kata dia.
Baca juga: Pihak AG Laporkan Mario Dandy Atas Tindak Pencabulan ke Polda Metro Jaya, Tapi Selalu Ditolak
Di lain sisi, Mangatta menegaskan, kliennya merokok bukan karena menikmati saat melihat kekerasan yang terjadi.
AG disinyalir tengah berada di fase stres tingkat tinggi dan akhirnya membuat hasratnya untuk mengisap rokok menggebu-gebu.
"Berdasarkan penuturan Reza Indragiri yang merupakan ahli psikologi forensik, merokok tidak semata-mata tanda seseorang menikmati sesuatu, namun tingkat stres tinggi juga bisa menjadi penyebab," beber Mangatta.
Baca juga: Sidang Banding Penganiayaan D, Pengadilan Tinggi DKl Perkuat Vonis AG
Sebagai informasi, dalam proses rekonstruksi kasus penganiayaan D yang digelar di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023), AG dinarasikan bersantai sambil merokok ketika menyaksikan korban diintimidasi lalu dianiaya oleh tersangka Mario.
Pantauan Kompas.com saat itu, AG yang digantikan oleh pemeran pengganti tampak duduk bersama tersangka Shane Lukas (19) di bumper mobil milik Mario.
AG langsung mengambil korek yang tergeletak di dekat korban dan menyalakan rokok miliknya. Dia tampak santai mengisap rokoknya dan mengembuskan asapnya.
"Di sini ada momen AG mengambil korek yang ada di samping kepala korban dan membakar rokok milik AG sendiri," kata penyidik yang memimpin rekonstruksi saat itu.
Baca juga: Hakim Pengadilan Tinggi DKI Disorot, Ngebut Putuskan Banding AG
Setelah itu, AG kembali bersantai bersama Shane di bumper mobil dan menyaksikan Mario melanjutkan aksinya mengintimidasi dan menganiaya D.
Untuk diketahui, AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio. Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sementara itu, AG sudah divonis dalam kasus ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.