Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Dinas LH DKI soal Eks PJLP Tak Bisa Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 04/05/2023, 20:54 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan duduk perkara kasus dialami oleh S (48), seorang mantan penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang tidak dapat mencairkan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh UPK Badan Air DLH bukan Jaminan Hari Tua (JHT).

Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh DLH DKI untuk PJLP adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Manfaat yang didapat pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan hanya didapat saat pekerja masih bekerja di UPK Badan Air DLH apabila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia," ucap Yogi saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Suami Kecelakaan lalu Dipecat, PKL di Ancol Kaget Tidak Bisa Cairkan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk diketahui, S mengetahui tidak dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan saat mencoba melakukannya. Sebab, S butuh uang untuk berobat setelah mengalami kecelakaan pada September 2021 dan harus memasang pen pada kakinya.

Namun, Yogi mengatakan, kecelakaan yang dialami oleh S terjadi pada malam hari dan di luar jam kerja sebagai PJLP.

"Setelah itu dilarikan ke rumah sakit swasta A dengan jalur umum. Akhirnya S dibawa pulang oleh keluarga, dengan surat pernyataan kesanggupan oleh keluarga untuk dirawat secara mandiri," kata Yogi.

Baca juga: Penjelasan Dinas LH soal Hak PJLP, Dapat Gaji hingga BPJS Ketenagakerjaan

Yogi mengemukakan, DLH DKI sudah melacak presensi S selama masih bekerja sebagai PJLP, tepatnya tiga bulan terakhir sebelum dirumahkan.

"Setelah dilacak kembali rekap absensi, S tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut selama bulan Oktober hingga Desember 2021," ucap Yogi.

"Dan pembayaran gaji/upahnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sampai dengan Desember 2021 dan kontraknya tidak diperpanjang kembali di tahun berikutnya," sambung dia.

Sebelumnya, seorang pedagang kaki lima (PKL) bernama Yulyanti (43) mengungkapkan bahwa dana BPJS Ketenagakerjaan milik suaminya, S, tidak bisa cair.

Baca juga: Tangis Yulyanti PKL di Ancol, Pendapatan Bersih Hanya Rp 50.000 Per Hari

Padahal, kata Yulyanti, S sudah bekerja selama tujuh tahun sebagai petugas UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Hal ini diketahui Yulyanti dan suami saat mencoba mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan berobat. Sebab, S mengalami kecelakaan pada September 2021 dan harus memasang pen pada kakinya.

"Iya (enggak bisa cair). Kan BPJS ketenagakerjaan kan dapat kartu. Cuma pas kami print, enggak ada, 0. Kata pihak sananya, katanya enggak disetorin dari kantor," kata Yulyanti kepada Kompas.com pada Rabu (3/5/2023).

"Pikiran saya, 'Aduh lumayan nih sudah tujuh tahun. Lumayan untuk uang berobat', kan kami enggak dapat apa-apa dari kantor," imbuh dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com