Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Dinas LH soal Hak PJLP, Dapat Gaji hingga BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 04/05/2023, 13:46 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjelaskan terkait hak yang didapat penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Ibu Kota selama dipekerjakan.

Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, hak yang didapat para PJLP di DKI sama seperti para pekerja pada umumnya.

Para PJLP disebut mendapatkan hak gaji atau upah hingga cuti yang bisa diajukan.

"Untuk hak dari PJLP, pertama gaji atau upah dan cuti," ujar Yogi saat dikonfirmasi pada Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Keluarga Bisa Jadi Pengganti PJLP yang Diberhentikan karena Usia, Ini Syaratnya

Yogi mengatakan, para PJLP di DKI Jakarta sejatinya mendapat tunjangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dan juga Ketenagakerjaan.

"Asuransi kesehatan atau BPJS Kesehatan dan Asuransi Ketenagakerjaan, Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan," ucap Yogi.

Sebelumnya, Seorang pedagang kaki lima (PKL) bernama Yulyanti (43) mengungkapkan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan milik suaminya, S (48), tidak bisa cair.

Padahal, kata Yulyanti, S sudah bekerja selama 7 tahun sebagai petugas Unit Pelaksana Kerja (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Baca juga: Suami Kecelakaan lalu Dipecat, PKL di Ancol Kaget Tidak Bisa Cairkan BPJS Ketenagakerjaan

Hal ini diketahui Yulyanti dan suami saat mencoba mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan berobat. Sebab, S mengalami kecelakaan pada September 2021 dan harus memasang pen pada kakinya.

"Iya (enggak bisa cair). Kan BPJS ketenagakerjaan kan dapat kartu. Cuma pas kita print, enggak ada, nol. Kata pihak sananya, katanya enggak disetorin dari kantor," kata Yulyanti kepada Kompas.com pada Rabu (3/5/2023).

"Pikiran saya, 'Aduh lumayan nih sudah 7 tahun. Lumayan untuk uang berobat', kan kita enggak dapat apa-apa dari kantor," tutur Yulyanti lagi.

Yulyanti mencoba mencairkan BPJS Ketenagakerjaan suaminya setelah S diberhentikan secara sepihak oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada Desember 2021.

Baca juga: Cerita Yulyanti Jadi PKL di Pinggir GT Ancol, Awalnya Terpaksa karena Suami Kecelakaan dan Kena PHK

"Jadi, BPJS ketenagakerjaan itu, katanya kalau koit (meninggal) langsung, baru dibayar. Jawaban mereka begitu. Ibaratnya kalau tabrakan langsung koit, baru katanya keluar Rp 150 juta," ucap Yulyanti.

Warga RT 004/RW 11, Pademangan Barat, Jakarta Utara itu sempat mengeluhkan langsung hal ini kepada pihak terkait soal BPJS Ketenagakerjaan yang tidak cair. Tetapi, ia mengaku mendapatkan jawaban yang tidak enak.

Di sisi lain, saat ditanya apakah salah satu penyebab S kontrak kerjanya tidak dilanjutkan karena usai mengalami kecelakaan beberapa waktu sebelumnya, Yulyanti membenarkan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com