JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjelaskan terkait hak yang didapat penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Ibu Kota selama dipekerjakan.
Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, hak yang didapat para PJLP di DKI sama seperti para pekerja pada umumnya.
Para PJLP disebut mendapatkan hak gaji atau upah hingga cuti yang bisa diajukan.
"Untuk hak dari PJLP, pertama gaji atau upah dan cuti," ujar Yogi saat dikonfirmasi pada Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Keluarga Bisa Jadi Pengganti PJLP yang Diberhentikan karena Usia, Ini Syaratnya
Yogi mengatakan, para PJLP di DKI Jakarta sejatinya mendapat tunjangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dan juga Ketenagakerjaan.
"Asuransi kesehatan atau BPJS Kesehatan dan Asuransi Ketenagakerjaan, Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan," ucap Yogi.
Sebelumnya, Seorang pedagang kaki lima (PKL) bernama Yulyanti (43) mengungkapkan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan milik suaminya, S (48), tidak bisa cair.
Padahal, kata Yulyanti, S sudah bekerja selama 7 tahun sebagai petugas Unit Pelaksana Kerja (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Baca juga: Suami Kecelakaan lalu Dipecat, PKL di Ancol Kaget Tidak Bisa Cairkan BPJS Ketenagakerjaan
Hal ini diketahui Yulyanti dan suami saat mencoba mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan berobat. Sebab, S mengalami kecelakaan pada September 2021 dan harus memasang pen pada kakinya.
"Iya (enggak bisa cair). Kan BPJS ketenagakerjaan kan dapat kartu. Cuma pas kita print, enggak ada, nol. Kata pihak sananya, katanya enggak disetorin dari kantor," kata Yulyanti kepada Kompas.com pada Rabu (3/5/2023).
"Pikiran saya, 'Aduh lumayan nih sudah 7 tahun. Lumayan untuk uang berobat', kan kita enggak dapat apa-apa dari kantor," tutur Yulyanti lagi.
Yulyanti mencoba mencairkan BPJS Ketenagakerjaan suaminya setelah S diberhentikan secara sepihak oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada Desember 2021.
Baca juga: Cerita Yulyanti Jadi PKL di Pinggir GT Ancol, Awalnya Terpaksa karena Suami Kecelakaan dan Kena PHK
"Jadi, BPJS ketenagakerjaan itu, katanya kalau koit (meninggal) langsung, baru dibayar. Jawaban mereka begitu. Ibaratnya kalau tabrakan langsung koit, baru katanya keluar Rp 150 juta," ucap Yulyanti.
Warga RT 004/RW 11, Pademangan Barat, Jakarta Utara itu sempat mengeluhkan langsung hal ini kepada pihak terkait soal BPJS Ketenagakerjaan yang tidak cair. Tetapi, ia mengaku mendapatkan jawaban yang tidak enak.
Di sisi lain, saat ditanya apakah salah satu penyebab S kontrak kerjanya tidak dilanjutkan karena usai mengalami kecelakaan beberapa waktu sebelumnya, Yulyanti membenarkan.