JAKARTA, KOMPAS.com - Gedung Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat, ditembak oleh orang tak dikenal pada Selasa (2/5/2023).
Sebelum insiden terjadi, pelaku penembakan Kantor MUI Pusat disebut sudah tiga kali berusaha masuk ke dalam seraya menyampaikan beberapa ancaman.
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, berpandangan, peristiwa itu seharusnya bisa diantisipasi mengingat pelaku sudah beberapa kali mengincar tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Kesaksian Sekuriti Kantor MUI Berhadapan dengan Pelaku Penembakan, Sempat Diancam Dibunuh
"Peristiwa di gedung MUI menjadi pelajaran penting agar semua pihak tidak sekali-kali menyepelekan ancaman kekerasan," ujar Reza dalam penjelasan yang diterima Kompas.com, Kamis (4/5/2023).
Terlebih, ucap Reza, ancaman kekerasan berupa pembunuhan. Menurut Reza, seandainya surat atau ancaman pertama dari si pelaku sudah disikapi serius, maka tidak terjadi penembakan itu.
Dari pelajaran penting itu, Reza juga mendorong Kepolisian RI (Polri) untuk menangani hingga tuntas dan menyeluruh kasus ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) beberapa waktu lalu.
"Tidak sebatas pembunuhan 'biasa', patut didalami bahwa ancaman tersebut merupakan hate crime dan ini tergolong lebih serius lagi," ucap Reza.
Baca juga: Polisi Diminta Jelaskan Penyebab Tewasnya Pelaku Penembakan Kantor MUI
Tidak ada penjagaan ketat di Kantor MUI Pusat setelah adanya penembakan pada Selasa lalu.
Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah beranggapan tidak ada yang perlu dikhawatirkan usai insiden yang terjadi pada Selasa siang itu.
"Itu sudah sering (diancam) sudah kebal kami, sudah putus urat takutnya," ucap Ikhsan, dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (3/5/2023).
"Insya Allah karena kami semua ulama di sini berjuang untuk kepentingan umat, khidmat untuk umat jadi tidak ada lagi rasa takut atau waswas," ujarIkhsan melanjutkan.
Adapun pelaku diketahui bernama Mustopa (60). Mustopa merupakan warga Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Kedongdong, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Baca juga: Cara MUI Lawan Aksi Teror, Tetap Beraktivitas Normal Pasca Insiden Penembakan
Ia disebut pernah tersangkut masalah hukum lainnya. Pada 2017, Mustofa disebut pernah mendekam dipenjara atas perusakan kaca kantor Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.