Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/03/2023, 22:01 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebutkan, anggota keluarga eks pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air DLH DKI Jakarta bisa menjadi PJLP.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto berujar, anggota keluarga PJLP yang diberhentikan karena aturan usia itu bisa mengisi posisi yang kosong.

Namun, hal itu tak bisa terlaksana tahun ini karena rekrutmen PJLP pada 2023 telah dilaksanakan.

"Entah itu berhenti atau mengundurkan diri, baru kalau mereka sesuai dengan kebutuhan kami, kriteria dengan PJLP itu juga dan memenuhi prosedur, ya bisa saja (direkrut)," ujar Asep di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/3/2023).

"Tapi kalau memang ternyata sampai saat ini belum ada posisi kosong, kami tidak bisa juga (merekrut)," imbuh dia.

Baca juga: Kadis LH Tegaskan Tak Pernah Janji Masukkan Anggota Keluarga Eks PJLP sebagai Pengganti

Menurut dia, DLH DKI telah menyampaikan bahwa rekrutmen PJLP tahun ini telah ditutup kepada eks PJLP di UPK Badan Air DLH DKI.

"Kan kami tidak bisa kemudian serta merta harus menerima semuanya, karena kan di 2023 ini sudah penerimaan (PJLP)," ucap Asep.

Untuk diketahui, PJLP di UPK Badan Air DLH DKI yang diberhentikan karena usia meminta digantikan oleh anggota keluarganya.

Pada Senin siang, puluhan eks PJLP di UPK Badan Air DLH DKI berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI.

Baca juga: Pemprov DKI Tegaskan Tak Bisa Langsung Rekrut Anggota Keluarga Eks PJLP

Mereka meminta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendesak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar PJLP UPK Badan Air DLH DKI yang dipecat massal karena terbentur batas usia maksimal 56 tahun digantikan dengan anggota keluarganya.

Sebagai informasi, banyak PJLP diberhentikan imbas pembatasan usia maksimal PJLP 56 tahun, yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1095 Tahun 2022.

Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu diteken Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.

Kepgub itu tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP, tetapi juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan Ditabrak Pacar di Kebayoran Akibat Cemburu Buta

Kronologi Perempuan Ditabrak Pacar di Kebayoran Akibat Cemburu Buta

Megapolitan
Dinas KPKP DKI Belum Temukan Hewan Kurban Terjangkit Penyakit Menular Jelang Idul Adha 2023

Dinas KPKP DKI Belum Temukan Hewan Kurban Terjangkit Penyakit Menular Jelang Idul Adha 2023

Megapolitan
Sampah Berserakan di Trotoar Pasar Induk Cibitung, Pejalan Kaki Pun 'Mengalah'

Sampah Berserakan di Trotoar Pasar Induk Cibitung, Pejalan Kaki Pun "Mengalah"

Megapolitan
Waria Curi Mobil Teman Kencan di Jakarta Barat, Hendak Dibawa Kabur ke Padang

Waria Curi Mobil Teman Kencan di Jakarta Barat, Hendak Dibawa Kabur ke Padang

Megapolitan
Kebakaran Mal Lippo Plaza Ekalokasari Bogor, 5 Sekuriti Dilarikan ke RS

Kebakaran Mal Lippo Plaza Ekalokasari Bogor, 5 Sekuriti Dilarikan ke RS

Megapolitan
Sejumlah Kendaraan Pelat Merah Tidak Lulus Uji Emisi Gratis di Ragunan

Sejumlah Kendaraan Pelat Merah Tidak Lulus Uji Emisi Gratis di Ragunan

Megapolitan
Mal Lippo Ekalokasari Bogor Kebakaran, Damkar: Sumber Api dari Gudang Berkas

Mal Lippo Ekalokasari Bogor Kebakaran, Damkar: Sumber Api dari Gudang Berkas

Megapolitan
Warung Mi Ayam dan Warkop Habis Terbakar di Kwitang, Satu Pegawai Terluka

Warung Mi Ayam dan Warkop Habis Terbakar di Kwitang, Satu Pegawai Terluka

Megapolitan
Area Sekolah Sumbang Kemacetan di Condet karena Banyak Antar-Jemput dengan Mobil

Area Sekolah Sumbang Kemacetan di Condet karena Banyak Antar-Jemput dengan Mobil

Megapolitan
Jalur Transjakarta Mendadak Alih Fungsi Imbas Ribuan Nakes Demo di Depan DPR

Jalur Transjakarta Mendadak Alih Fungsi Imbas Ribuan Nakes Demo di Depan DPR

Megapolitan
Pemprov DKI Perketat Izin Pemasok Hewan Kurban ke Jakarta

Pemprov DKI Perketat Izin Pemasok Hewan Kurban ke Jakarta

Megapolitan
Dinas KPKP DKI: 78 Pemasok Hewan Kurban Minta Izin Buat Distribusi ke Pedagang

Dinas KPKP DKI: 78 Pemasok Hewan Kurban Minta Izin Buat Distribusi ke Pedagang

Megapolitan
Ratusan Kendaraan Ikut Uji Emisi Gratis di Ragunan, Pengendara: Enggak Mau Menyumbang Banyak Polusi

Ratusan Kendaraan Ikut Uji Emisi Gratis di Ragunan, Pengendara: Enggak Mau Menyumbang Banyak Polusi

Megapolitan
Polisi Tangkap Waria yang Bawa Kabur Mobil dan Uang Pelanggannya di Tambora

Polisi Tangkap Waria yang Bawa Kabur Mobil dan Uang Pelanggannya di Tambora

Megapolitan
Jukir Dekat GIS Pusing Tiap Hari Macet: Yang Kerja, yang Antar Anak, Enggak Ada yang Mau Ngalah

Jukir Dekat GIS Pusing Tiap Hari Macet: Yang Kerja, yang Antar Anak, Enggak Ada yang Mau Ngalah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com