JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menegaskan, jajarannya tak bisa secara langsung menerima seseorang menjadi pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP).
Hal ini Asep nyatakan menyikapi permintaan eks PJLP di Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air DLH DKI yang diberhentikan untuk digantikan oleh keluarganya masing-masing.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto berujar, penerimaan PJLP pada 2023 telah terlaksana.
Karena itu, DLH DKI tak bisa langsung menerima anggota eks PJLP di UPK Badan Air DLH DKI.
"Kan kami tidak bisa kemudian serta merta harus menerima semuanya. Karena, kan di 2023 ini sudah penerimaan (PJLP)," ucap Asep di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/3/2023).
Menurut dia, DLH DKI telah menyampaikan terkait tidak bisa langsung menerima anggota keluarga eks PJLP di UPK Badan Air DLH DKI.
Baca juga: Tak Punya Penghasilan sejak Dipensiunkan, Eks PJLP: Yang Laku, Dijual Buat Makan...
Asep menegaskan, jika ada PJLP di DLH DKI yang mengundurkan diri, jajarannya baru bisa menerima anggota keluarga eks PJLP di UPK Badan Air DLH DKI.
Namun, jika sebaliknya, DLH DKI tak akan merekrut anggota keluarga eks PJLP di UPK Badan Air DLH DKI tersebut.
"Entah itu berhenti atau mengundurkan diri, baru kalau mereka sesuai dengan kebutuhan kami, kriteria dengan PJLP itu juga dan memenuhi prosedur, ya bisa saja (direkrut)," urainya.
"Tapi kalau memang ternyata sampai saat ini belum ada posisi kosong, kami tidak bisa juga (merekrut)," imbuh Asep.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.