JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan duduk perkara kasus dialami oleh S (48), seorang mantan penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang tidak dapat mencairkan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh UPK Badan Air DLH bukan Jaminan Hari Tua (JHT).
Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh DLH DKI untuk PJLP adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Manfaat yang didapat pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan hanya didapat saat pekerja masih bekerja di UPK Badan Air DLH apabila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia," ucap Yogi saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Suami Kecelakaan lalu Dipecat, PKL di Ancol Kaget Tidak Bisa Cairkan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk diketahui, S mengetahui tidak dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan saat mencoba melakukannya. Sebab, S butuh uang untuk berobat setelah mengalami kecelakaan pada September 2021 dan harus memasang pen pada kakinya.
Namun, Yogi mengatakan, kecelakaan yang dialami oleh S terjadi pada malam hari dan di luar jam kerja sebagai PJLP.
"Setelah itu dilarikan ke rumah sakit swasta A dengan jalur umum. Akhirnya S dibawa pulang oleh keluarga, dengan surat pernyataan kesanggupan oleh keluarga untuk dirawat secara mandiri," kata Yogi.
Baca juga: Penjelasan Dinas LH soal Hak PJLP, Dapat Gaji hingga BPJS Ketenagakerjaan
Yogi mengemukakan, DLH DKI sudah melacak presensi S selama masih bekerja sebagai PJLP, tepatnya tiga bulan terakhir sebelum dirumahkan.
"Setelah dilacak kembali rekap absensi, S tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut selama bulan Oktober hingga Desember 2021," ucap Yogi.
"Dan pembayaran gaji/upahnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sampai dengan Desember 2021 dan kontraknya tidak diperpanjang kembali di tahun berikutnya," sambung dia.
Sebelumnya, seorang pedagang kaki lima (PKL) bernama Yulyanti (43) mengungkapkan bahwa dana BPJS Ketenagakerjaan milik suaminya, S, tidak bisa cair.
Baca juga: Tangis Yulyanti PKL di Ancol, Pendapatan Bersih Hanya Rp 50.000 Per Hari
Padahal, kata Yulyanti, S sudah bekerja selama tujuh tahun sebagai petugas UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Hal ini diketahui Yulyanti dan suami saat mencoba mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan berobat. Sebab, S mengalami kecelakaan pada September 2021 dan harus memasang pen pada kakinya.
"Iya (enggak bisa cair). Kan BPJS ketenagakerjaan kan dapat kartu. Cuma pas kami print, enggak ada, 0. Kata pihak sananya, katanya enggak disetorin dari kantor," kata Yulyanti kepada Kompas.com pada Rabu (3/5/2023).
"Pikiran saya, 'Aduh lumayan nih sudah tujuh tahun. Lumayan untuk uang berobat', kan kami enggak dapat apa-apa dari kantor," imbuh dia.