JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo, melaporkan Mario Dandy Satrio (20) ke Polda Metro Jaya atas tindakan pencabulan yang dilakukan kepada kliennya.
Namun dua kali laporan yang dibuat Mangatta dan timnya selalu ditolak oleh pihak aparat dengan berbagai macam alasan.
"Kami telah membuat dua laporan untuk menjerat Mario atas tindakan cabulnya kepada anak AG, tapi selalu ditolak," ujar Mangatta dalam konferensi pers di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Polisi Akan Periksa Satu Saksi Tambahan dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy
Mangatta mengungkap, laporan pertama yang ditujukan kepada pelaku penganiayaan D (17) itu dilakukan pada Selasa, 2 Mei 2023.
Namun sesampainya di Polda Metro Jaya, pihak aparat menolak laporan yang ingin dibuat karena hal itu harus dilakukan oleh orang tua atau wali.
"Laporan pertama kami ditolak polisi karena laporan tindak pidana harus dilakukan oleh orang tua atau wali, bukan penasihat hukum," tutur dia.
Baca juga: Kejaksaan Tagih Perkembangan Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas ke Polda Metro
Kemudian, laporan berikutnya diajukan oleh Mangatta dan timnya sehari kemudian, yakni pada Rabu, 3 Mei 2023.
Sesuai dengan arahan petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya satu hari sebelumnya, kali ini Mangatta membawa seorang wali dari pihak keluarga AG.
Sayangnya pil pahit kembali ditelan. Polda Metro Jaya menolak pembuatan laporan dengan alasan perlu adanya bukti visum.
Baca juga: Polda Metro Masih Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas
Selain itu, petugas SPKT juga berdalih harus menunggu atasannya kembali ke tempat karena pelapor saat ini berada dalam masa penahanan.
"Karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu atasannya dari tugas pada Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap Mario," ungkap Mangatta.
"Kami akan menunggu waktu yang tepat untuk mencoba membuat laporan lati," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.