JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal memeriksa satu saksi lain dalam kasus penganiayaan D (17) oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawan.
Pemeriksaan saksi tambahan tersebut dilakukan setelah penyidik diminta melengkapi berkas perkara tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Terkait berkas kasus Mario Dandy dan Shane Lukas, penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi kelengkapan berkas yang akan dikirimkan ke jaksa penuntut umum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Polisi Masih Lengkapi Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane, Ada Penambahan Saksi
Trunoyudo belum menjelaskan secara terperinci siapa sosok saksi yang diperlukan keterangannya oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
Dia juga tidak mengamini apakah saksi tersebut adalah korban D yang kini telah keluar dari rumah sakit dan tengah menjalani rawat jalan.
Trunoyudo hanya mengatakan bahwa penyidik memerlukan waktu untuk memanggil dan meminta keterangan saksi tambahan itu.
"Tentu ada prosedur dalam memeriksa saksi. Ada ketentuan untuk memanggil, kemudian jeda waktu. Nah nanti perkembangannya akan kami sampaikan," kata Trunoyudo.
"Soal siapa itu, sementara sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik. Yang pasti setelah nanti dilengkapi, sebagaimana permintaan jaksa penuntut umum, berkas perkara akan dikirimkan kembali," sambung dia.
Baca juga: Korban Penganiayaan Mario Dandy Kembali ke Sekolah, Kuasa Hukum: Untuk Memulihkan Memori
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan penanganan perkara penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.
Permintaan tersebut disampaikan karena berkas perkara yang dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik, belum juga diserahkan lagi ke kejaksaan.
"Berkas masih di penyidik, status di kami P20 atau permintaan perkembangan penanganan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, Rabu (3/5/2023).
Sebagai informasi, seorang anak berinisial D (17) dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Saat Korban Penganiayaan Mario Dandy Kembali Bersekolah demi Pemulihan Ingatan…
Mario adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. AG juga sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.