Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum AG Akan Buka-bukaan soal Hasil Tes Psikologi Forensik di Sidang Lanjutan MA

Kompas.com - 05/05/2023, 07:00 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil pemeriksaan psikologi forensik AG (15) tidak disertakan dalam persidangan kasus penganiayaan D (17), baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan maupun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada Kompas.com, Kamis (5/4/2023). 

"Padahal hasil psikologi forensik AG krusial untuk membuktikan dia tidak punya niatan untuk melakukan dan merencanakan tindakan ini (penganiayaan D)," ujarnya.

Tidak dibukanya hasil pemeriksaan psikologi forensik AG pada dua tahapan persidangan kemudian mendorong tim kuasa hukum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Kuasa Hukum AG Bakal Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Buntut Penguatan Vonis 3,5 Tahun Penjara

Dengan adanya sidang lanjutan di MA, Mangatta berharap, hasil pemeriksaan psikologi forensik kliennya dapat dibuka dan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

"Bagaimana mungkin hakim bisa menyimpulkan anak AG itu melakukan A, B, C, dan selanjutnya tanpa melihat psikologi forensiknya," kata Mangatta.

"Kami melihat banyak temuan di hasil psikologi forensik yang harusnya dipertimbangkan oleh hakim," lanjutnya.

Mangatta mengklaim, lewat hasil pemeriksaan psikologi forensik tersebut, dapat terlihat bahwa AG tidak mengetahui adanya perencanaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada D.

Baca juga: Hakim Pengadilan Tinggi DKI Disorot, Ngebut Putuskan Banding AG

"Selain itu yang paling penting anak AG itu tidak mempunyai niatan untuk melakukan tindakan penganiayaan terhadap D," kata Mangatta.

Seperti yang telah diberitakan, PT DKI Jakarta telah menolak banding dan menguatkan vonis PN Jakarta Selatan terhadap AG.

Mantan pacar Mario Dandy Satriyo tersebut tetap dihukum tiga tahun enam bulan penjara karena dinilai turut terlibat dalam tindakan penganiayaan terhadap korban D.

Perkara publik

Mangatta menyebut, pengajuan kasasi MA juga perlu dilakukan karena persoalan yang melibatkan kliennya telah menjadi perkara publik.

"Persolan ini adalah perkara publik, tapi info yang didapatkan oleh masyarakat masih sangat sepotong-sepotong," ujarnya.

Baca juga: Mario Dandy Disebut Paksa AG Tonton Penganiayaan D

"Jadi kami akan menyampaikan juga kepada publik, terutama dalam konferensi pers tadi, kami sudah menyampaikan beberapa fakta, khususnya CCTV yang sudah jadi fakta persidangan," lanjut Mangatta.

Adapun vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada AG itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni empat tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com