JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, mengklaim kliennya menjadi orang pertama yang memberikan pertolongan kepada D (17) usai dianiaya Mario Dandy Satrio (20).
"Anak AG adalah orang pertama yang menghampiri dan menolong anak D. Baru orang kedua adalah security, disusul security lainnya," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (4/5/2023).
Hal tersebut diungkap Mangatta berdasarkan penuturan seorang saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat sidang AG masih berlangsung.
Petugas keamanan kompleks, lanjut Mangatta, mendengar AG membisikkan kata tersebut ketika sang klien mencoba menolong D usai dianiaya Mario.
Sang petugas keamanan mendengarnya karena dia menjadi penolong kedua dan ketiga yang datang menghampiri tempat kejadian perkara (TKP).
"Salah satu security yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan sempat mendengar bahwa AG ngomong ke D gini, 'Yang kuat ya, yang kuat ya'," kata Manggata.
Lebih lanjut, bukti soal AG yang memberi bisikan dan menjadi orang pertama yang menolong D tidak hanya tergambar melalui rekaman CCTV.
Mangatta mengaku pernyataan itu juga tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Hal-hal di atas juga dimunculkan di dalam BAP," tegas dia.
Baca juga: Batal Pergi Facial bersama Ibunya, AG Mengaku Tak Tahu Ajakan Mario Berujung pada Penganiayaan D
Namun Mangatta menyayangkan, fakta-fakta tersebut tidak menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis di dua tahapan persidangan AG, baik di PN Jakarta Selatan maupun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Hal tersebut pula lah yang mendorong tim kuasa hukum AG mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Seperti yang telah diberitakan, PT DKI Jakarta menolak banding dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap AG.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut AG Tidak Pernah Beranjak dari Sisi D Usai Penganiayaan, Bantah Tuduhan Pembiaran
Mantan pacar Mario Dandy tersebut tetap dihukum tiga tahun enam bulan penjara, karena dinilai turut terlibat dalam tindakan penginayaan terhadap korban D
"Jadi kami bukan ingin mencari pembenaran di sini, tetapi kami menyampaikan fakta dan meluruskan fakta bahwa pertimbangan yang mulia hakim tidak ada alasan meringankan bahwa anak AG ini tidak menyesal," kata Mangatta.
"Dibilang dia tidak menolong, dia orang pertama yang ada disitu. Jadi kami mohon dengan objektif, kita bisa melihat CCTV ini dengan adil dan mengamini apapun yangg ada di sini," lanjutnya.
Baca juga: Beberkan Rekaman CCTV, Kuasa Hukum AG: Shane Lukas yang Rekam Penganiayaan D, Bukan AG