Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haris Azhar "Puji" Jaksa: Progresif karena Pakai "Hashtag" Dalam Dokumen Resmi Negara

Kompas.com - 08/05/2023, 16:50 WIB
Nabilla Ramadhian,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Haris Azhar memuji Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggunakan hashtag dalam persidangan ketiganya.

Adapun Haris dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/5/2023), terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Agenda pada sidang ketiga ini adalah tanggapan jaksa atas eksepsi yang telah dibacakan pada 17 April 2023 lalu.

Menurut Haris, penggunaan hashtag merupakan model formalitas hukum yang sangat progresif dan sepatutnya dipuji.

Baca juga: Saat Pendukung Soraki Jaksa yang Bikin Hashtag HAM Bukan Milik Haris dan Fatia...

"Saya kagum dan memuji jaksa yang memasukkan hashtag di dalam dokumen resmi negara ke pengadilan," ucap dia.

Meski begitu, Haris menyoroti penggunaan hashtag yang salah oleh Jaksa.

Sebab, kalimat yang menggunakan hashtag seharusnya tidak dipisah oleh spasi.

"Misalnya "#pembelahamuntuksemua", jadi "#pembela hamuntuksemua". Jadi yang kena cuma #pembela. Tapi saya acungi jempol keberaniannya, progresivitas," pungkas Haris.

 

Jaksa pakai hashtag

Sebelumnya, pendukung Haris dan Fatia menyoraki JPU terkait hashtag yang mereka sampaikan dalam sidang ketiga Haris dan Fatia.

Mulanya, Jaksa akan mengakhiri tanggapannya terhadap eksepsi yang telah disampaikan dalam sidang kedua.

Baca juga: Jaksa: Haris Azhar dan Fatia Tak Gunakan Haknya Ajukan Praperadilan

Namun, mereka memutuskan untuk menyampaikan beberapa hashtag yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM).

"Sebelum mengakhiri tanggapan penuntut umum atas nota keberatan penasihat hukum atas perkara a quo, perkenankan kami menyampaikan kalimat singkat atau tagline, guna mencegah atau meminimalisir tindak pidana serupa di masa depan sebagai berikut," kata Jaksa.

"Hashtag HAM milik semua bukan hanya milik Haris dan Fatia saja, hashtag pembela HAM harusnya tidak melanggar HAM, hashtag pembela HAM sejatinya tidak akan memanipulasi opini untuk lari dari konsekuensinya," tambah jaksa.

Hashtag sendiri merupakan tanda tagar yang biasa muncul di media sosial.

Biasanya ditandai dengan tanda # dan berfungsi untuk memudahkan pencarian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com