JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pelaku penculikan remaja berinisial RJ (17) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat diringkus polisi pada Sabtu (6/5/2023). Ketiga pelaku masing-masing berinisial AB, B, dan L.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, korban RJ sempat diperkosa oleh para pelaku.
"Jajaran Satreskrim maupun dari Polsek Kebon Jeruk telah menerima laporan polisi terkait adanya laporan yang sempat viral juga, terkait melarikan orang, dan melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur," ujar Andri saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Remaja yang Diduga Diculik di Kebon Jeruk Ditemukan, Korban Disebut Trauma Berat
Pelaku berinisial AB berperan menjemput korban di dekat rumahnya. Kemudian AB membawa korban menggunakan sepeda motor bersama dengan B.
"Korban di bawah umur, 17 tahun yang menjemput korban kemudian membawa korban ke suatu lokasi dan yang di sana dilakukan persetubuhan," papar Andri.
Ia menuturkan, penangkapan para tersangka bermula ketika orangtua RJ melapor soal kehilangan anak ke Polsek Kebon Jeruk.
Dari sana, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap AB. Setelah itu, polisi menangkap dua tersangka lain, yakni B dan L.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, ada empat orang saksi dan tiga orang tersangka yang telah kami amankan. Sementara masih kami lakukan pengembangan apakah masih ada tersangka lainnya," papar Andri
Baca juga: Keluarga Cari Sendiri Remaja yang Diduga Diculik di Kebon Jeruk karena...
Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, rekaman kamera CCTV, sepeda motor, dan ponsel yang digunakan untuk menghubungi korban.
"Perkenalan korban dengan pelaku ini dilakukan melalui media sosial Facebook sebelumnya. Ini (perkenalan) sudah berjalan lebih kurang satu bulan," jelas Andri.
Para pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Andri menyatakan, ketiganya dijerat Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Dan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Andri.
Sebelumnya, RJ diduga diculik pada Jumat (5/5/2023) sore. Keluarga korban lantas bergegas mencari keberadaannya setelah melapor ke Polsek Kebon Jeruk.
Baca juga: Remaja yang Diduga Diculik di Kebon Jeruk Ditemukan di Sebuah Gang Kawasan Tangerang
"Kalau enggak salah itu sore setelah adzan Magrib dari pihak ayah korban beserta saudaranya langsung meluncur ke Polsek terdekat untuk melapor," ujar sepupu RJ, Muhammad Iqbal, Sabtu (6/5/2023).
"Tapi karena memang prosedural harus menunggu 1x24 jam segala macam, jadi ya sambil berjalan dari laporan proses itu dari pihak keluarga pribadi ingin mencari tahu secara pribadi ini kejadiannya bagaimana dan di mana (keberadaan korban)," sambung dia.