TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menangkap Sutrisno Lukito, pelaku pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang.
Pelaku ditangkap pada Senin (8/5/2023) di Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat.
"Benar, penangkapannya di Bandung. Pelaku Sutrisno Lukito melakukan pemalsuan surat tanah," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangan yang diterima, Rabu (10/5/2023).
Sebelum diringkus, Sutrisno masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran mangkir dua kali dari panggilan penyidik.
Baca juga: Kehadiran Jaringan Narkoba Lebih Besar Dicurigai Sedang Mengintai Warga Miskin di Kampung Bahari
"Sebelum penangkapan, pelaku statusnya DPO karena sudah dilakukan pemanggilan dua kali namun tidak diindahkannya untuk penyerahan tahap 2," ujar Zain.
Kasus mafia tanah Sutrisno kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Hal itu sebagai tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejari Kota Tangerang. Sekarang pelaku ditahan di Lapas Pemuda Tangerang," jelasnya.
Untuk diketahui, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Sutrisno Lukito sebagai tersangka sejak 9 Februari 2023.
Sutrisno dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada saat akan diserahkan ke JPU.
Baca juga: Beda Sikap Teddy Minahasa Saat Awal Sidang dengan Vonis: Dulu Emosional Kini Banyak Senyum
Adapun status tersangka Sutrisno Lukito tertera dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.
Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.
Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito ini menyusul Djoko Sukamtono yang dilaporkan ke polisi oleh pemilik lahan bernama Idris.
Modus Djoko Sukamtono yakni memalsukan data berupa surat Kepala Desa, yang didapati hasil rekayasa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional.
Baca juga: Korban Penipuan Langsung Dihubungi Polres Jaktim Usai Twitnya Viral soal Laporan Tak Ditindaklanjuti
Ulah Djoko yang belakangan diketahui sebagai orang suruhan Sutrisno Lukito, merugikan Idris lantaran kehilangan hak kepemilikan tanahnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Djoko kemudian diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono.
Hakim memvonis Djoko hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat autentik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.