JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Vairi Purba meyakini vonis terhadap kliennya akan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu berkaca dari vonis Teddy Minahasa, selaku pengendali peredaran narkoba dan pemberi perintah terhadap Dody, yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Itu saja bisa turun dari tuntutan mati menjadi seumur hidup," ujar Adriel kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: AKBP Dody Hadapi Vonis Hakim, Pengacara: Asam Lambungnya Naik
Menurut Adriel, Teddy mendapatkan sedikit keringanan sanksi meskipun bersikap tidak hormat di persidangan, dan tak pernah mengakui segala perbuatannya.
Atas dasar itu, Adriel yakin jika vonis Dody akan lebih rendah karena selalu kooperatif selama menjalani proses hukum.
"Apalagi apalagi Pak Dody yang sudah berperan penting untuk mengungkap perkara ini, bekerjasama dengan penegak hukum," kata Adriel.
Hingga kini, sidang vonis Dody dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya masih berlangsung.
Sebelumnya, Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.
Baca juga: Tiba di PN Jakarta Barat, AKBP Dody Prawiranegara Hadapi Vonis Hakim dalam Kasus Sabu
Dalam dakwaan, Teddy disebut bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Baca juga: Sampaikan Duplik, Pengacara AKBP Dody: Teddy Minahasa Bicara Ngawur dalam Sidang
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.