JAKARTA, KOMPAS.com - Muhamad Nasir alias Daeng divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai, Daeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Nasir selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Baca juga: Janto Situmorang, Polisi Penjual Narkoba Teddy Minahasa Divonis 13 Tahun Penjara
Dalam putusannya, Hakim menerangkan bahwa Daeng terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Daeng, yakni hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp 2 atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa.
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.
Baca juga: Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara Terkait Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.