JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail menilai, pengaturan jam kerja bakal lebih mudah diterapkan untuk kantor swasta.
"Kalau untuk swasta, saya pikir ini lebih mudah untuk beradaptasi," tuturnya melalui sambungan telepon, Kamis (11/5/2023).
Sementara itu, menurut Ismail, pengaturan jam kerja akan lebih susah diterapkan untuk kantor pemerintah yang berisi aparatur sipil negara (ASN).
Sebab, ia mengingatkan, kebanyakan kantor pemerintah bertugas melayani masyarakat.
Baca juga: Komisi B Minta Pengaturan Jam Kerja guna Atasi Macet Diuji Coba Terlebih Dulu
Dengan demikian, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakakarta selaku pihak yang berwenang atas pengaturan jam kerja di Ibu Kota dinilai perlu mematangkan kembali sasaran program itu.
"Untuk ASN, saya pikir perlu kajian matang. Karena hampir semua urusan itu pasti beririsan nanti dengan yang berada di lini pelayanan masyarakat. Nah, ini justru harus lebih berhati-hati lagi," ucap Ismail.
Dalam kesempatan itu, Ismail menyebut pengaturan jam kerja perlu diuji coba terlebih dahulu.
Sebab, menurut politisi PKS itu, ada dua hal yang menjadi catatan untuk skema pengaturan jam kerja di Ibu Kota.
Pertama, interval waktu masuk kerja yang direncanakan apakah memang efektif mengurai kemacetan.
Waktu masuk kerja berdasarkan rencana yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.
"Terkait dengan interval waktu (masuk kerja), itu harus memperhatikan apakah efektif mengurai kemacetan atau tidak signifikan," ucap Ismail.
Catatan kedua adalah keterlambatan produktivitas kantor kemungkinan besar terjadi karena jam kerja yang berbeda.
Sebab, bisa jadi pekerja di departemen A yang masuk pukul 08.00 WIB membutuhkan kehadiran pekerja lain di departemen B yang masuk pukul 10.00 WIB.
"Dua hal ini perlu dikaji benar-benar sebelum diterapkan. Tapi, ini sebagai sebuah usulan layak didukung untuk dimatangkan dulu kajianya, jangan kemudian langsung diterapkan," tegas Ismail.
Untuk diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginginkan pengaturan jam kerja dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.