JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Lusiana (48) melalui kuasa hukumnya, Ichwan Salatalohy, mengaku tidak pernah mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dejak dilaporkan mantan suaminya, Gerry Tanuwidjaya (38), ke Polsek Penjaringan.
Sebagai informasi, Gerry yang saat itu masih menjadi suami Lusiana melaporkan istrinya ke Polsek Penjaringan pada 26 Oktober 2015 atas dugaan keterlibatan penganiayaan dan percobaan pembunuhan berencana.
“Iya. Ibu Lusiana tidak pernah menerima secara resmi surat panggilan dari pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dikeluarkan (status) DPO itu,” ujar Ichwan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Akhir Pelarian Lusiana Selama 7 Tahun, Otak Pembunuhan Berencana Suami yang Libatkan Eks Anggota TNI
Dengan begitu, Ichwan mempertanyakan landasan penyidik Polsek Penjaringan menyematkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Lusiana hingga akhirnya ditangkap beberapa waktu lalu.
“Karena DPO itu dikeluarkan berdasarkan alat bukti yang cukup dan dugaan kuat suatu orang melakukan tindak pidana. Karena Ibu Lusiana sampai dengan saat ini tidak pernah mendapatkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka,” ucap Ichwan.
Oleh karena itu, Lusiana melalui tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2023/Pn.Jkt.Utr.
Baca juga: Berkas Perkara Lusiana, Otak Percobaan Pembunuhan Berencana Suami Dilimpahkan ke Kejaksaan
Diberitakan sebelumnya, Polsek Penjaringan beberapa waktu lalu mengumumkan penangkapan terhadap Lusiana yang diduga sebagai otak percobaan pembunuhan berencana terhadap Gerry pada Maret 2015 yang saat itu merupakan suaminya sendiri.
Lusiana ditangkap di Badung, Bali pada Selasa (28/3/2023) setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama beberapa tahun terakhir.
“Lusiana DPO sebagai aktor intelektualnya,” kata Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi dalam keterangannya pada Jumat (5/5/2023).
Kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Gerry oleh istrinya sendiri, Lusiana, terjadi di salah satu tol menuju kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Maret 2015.
Setelah kurang lebih tujuh bulan dari kejadian percobaan pembunuhan, Gerry memutuskan untuk melaporkan apa yang menimpanya ke Polsek Penjaringan pada 26 Oktober 2015.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 71/943/K/X/2015/S. Penj.
Dalam kasus ini, Lusiana dijerat Pasal 170 juncto Pasal 340, Pasal 53, dan Pasal 55 KUHP Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.