Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Jadi Tersangka Percobaan Pembunuhan Berencana Suami, Lusiana Ajukan Permohonan Praperadilan

Kompas.com - 12/05/2023, 15:20 WIB
Baharudin Al Farisi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Lusiana mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas penangkapan, penetapan tersangka, dan penahannya oleh Polres Penjaringan.

Wanita 48 tahun tersebut ditahan lantaran terjerat kasus dugaan penganiayaan dan percobaan pembunuhan berencana terhadap mantan suaminya, Gerry Tanuwidjaya (38).

Permohonan praperadilan diajukan Lusiana melalui kuasa hukumnya, Ichwan Salatalohy, dan kini teregistrasi dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2023/Pn.Jkt.Utr.

“Kurang lebih sudah 60 hari klien kami ditahan di Polsek Penjaringan tanpa dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Makanya kami mengajukan praperadilan,” tegas Ichwan saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Bantah Kliennya Dalang Percobaan Pembunuhan Suami, Pengacara Lusiana: Tunjukkan Buktinya!

Sejak dilaporkan Gerry pada Oktober 2015, Ichwan mengeklaim Lusiana tidak pernah mendapatkan surat panggilan pemeriksaan sebagai terlapor dari penyidik Polsek Penjaringan.

“Iya. Ibu Lusiana tidak pernah menerima secara resmi surat panggilan dari pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dikeluarkan (status) DPO itu,” ujar Ichwan.

Dengan begitu, Ichwan mempertanyakan landasan penyidik Polsek Penjaringan menyematkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Lusiana hingga akhirnya ditangkap beberapa waktu lalu.

“Karena DPO itu dikeluarkan berdasarkan alat bukti yang cukup dan dugaan kuat suatu orang melakukan tindak pidana. Karena Ibu Lusiana sampai dengan saat ini tidak pernah mendapatkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka,” ucap Ichwan.

Baca juga: Berkas Perkara Lusiana, Otak Percobaan Pembunuhan Berencana Suami Dilimpahkan ke Kejaksaan

Di sisi lain, Ichwan membantah kliennya terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan dan percobaan pembunuhan berencana Gerry.

Pasalnya, Ichwan berkeyakinan bahwa penyidik Polsek Penjaringan tidak memiliki cukup bukti untuk menangkap, menetapkan sebagai tersangka, dan menahan Lusiana.

Untuk diketahui, Lusiana bersama eks anggota TNI Devan Andriawan dan dua pembunuh bayaran bernama Berry serta Aminadab Olang alias Amin alias Armindo diduga melakukan penganiayaan dan percobaan pembunuhan berencana terhadap Gerry pada Maret 2015.

“Tidak ada sama sekali. Minta kepada Polsek Penjaringan untuk membuktikan itu. Mana buktinya? Tunjukkan buktinya. Kalau hanya berdasarkan keterangan, semua orang bisa berbicara,” kata Ichwan.

Baca juga: Dilaporkan sejak 2015, Lusiana Mengaku Tidak Pernah Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan Polisi

Keyakinan tim kuasa hukum menyebut penyidik tidak memiliki bukti yang cukup ini karena mengacu amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Amin pada Kamis, 20 Desember 2018 dengan nomor putusan 1123/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Utr.

Sebagai informasi, Amin kini sudah menghirup udara bebas usai dipidana 1 tahun 6 bulan penjara sesuai putusan majelis hakim PN Jakarta Utara. Dia disangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Kekerasan.

“Amin ini kan dia yang mengaku kepada Pak Gerry, bahwa dia yang melakukan penganiayaan atas dasar suruhan dari Ibu Lusiana. Tetapi, itu tidak ada bukti sama sekali yang menyatakan bahwa Amin itu dibayar Rp 500 juta, itu tidak ada bukti,” ujar Ichwan yang menafsirkan isi amar putusan untuk Amin.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com