JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero kedapatan menggunakan pelat nomor dinas TNI palsu di ruas jalan DKI Jakarta.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengungkap peristiwa itu terjadi di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
"Satlantas Jakarta Selatan bersama TNI melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang memakai pelat tak sesuai peruntukannya," ujar dia saat dikonfirmasi, Senin.
Bayu mengatakan, pengemudi yang tertangkap basah menggunakan pelat palsu langsung mendapat hukuman tilang di tempat.
Baca juga: Aksi Koboi Pengguna Mobil Pelat Palsu Polri, Aniaya Sopir Taksi Online dan Todongkan Airsoft Gun
Hal itu dilakukan karena kesalahan yang dilakukan pengendara termasuk kasus fatal.
"Betul, ditilang. Dia ditilang karena kasusnya fatal dan tidak ada ETLE di lokasi kejadian," ujar Bayu.
Selain pengemudi Pajero, ada tujuh kendaraan lain yang mendapat hukuman tilang manual di lokasi kejadian.
Semua pengendara yang ditilang memiliki kesalahan serupa, yakni menggunakan pelat palsu.
Baca juga: Kakorlantas Sebut Penggunaan Pelat Palsu Bisa Jadi Pemberat untuk Mario jika...
Dalam video yang diterima Kompas.com, salah satu mobil yang ikut ditilang adalah Toyota Vellfire. Mobil itu kedapatan menggunakan pelat 'RF' bodong.
"Ada delapan kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan pelat palsu. Ini bukan razia ya, hanya penindakan yang dilakukan petugas saat berjaga di lokasi," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.