JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Yoga mengimbau Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, untuk menginstruksikan penertiban deretan ruko di Pluit yang melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).
Pasalnya, ruko yang berlokasi di RT 011/ RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan itu mencaplok bahu jalan dan saluran air untuk kepentingan pribadi.
"Pj Gubernur DKI Jakarta harus segera menginstruksikan Wali Kota Jakarta Utara dan Dinas Citata untuk menerbitkan bangunan tersebut," kata Nirwono saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (16/5/2023).
Menurutnya, Heru Budi harus memberikan tenggat waktu selama satu hingga dua minggu ke depan untuk melakukan penerbitan.
"Jika tidak ada tindakan tegas, Pj Gubernur DKI Jakarta dapat memberikan sanksi tegas dengan mencopot semua pejabat terkait," ucap Nirwono.
Dia juga mengingatkan DPRD DKI Jakarta untuk mendorong Pemerintah Daerah DKI Jakarta bertindak secara tegas menertibkan bangunan ruko tersebut.
Nirwono juga menjawab tentang pertanyaan adanya dugaan "masuk angin" atau bekingan berdasarkan informasi dari Ketua RT setempat, Riang Prasetya.
Baca juga: Penampakan Deretan Ruko di Pluit Sebelum Caplok Bahu Jalan dan Saluran
"Jika ada indikasi masuk angin, Pj Gubernur DKI langsung saja mencopot pejabat tersebut. Jika Pj Gubernur DKI Jakarta yang masuk angin, DPRD dan Kemendagri dapat memberikan rekomendasi penggantian ke Presiden," ucap Nirwono.
"Jangan lupa, Pj Gubernur DKI selalu harus dievaluasi oleh Kemendagri," kata Nirwono melanjutkan.
Sebagai informasi, deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga melanggar IMB.
Para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air sehingga kini mengakibatkan banjir saat hujan turun.
Sejak 2019, Ketua RT setempat, Riang Prasetya sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan. Namun, sampai saat ini ruko-ruko tersebut belum ditertibkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.