JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang karyawati berinisial AD mengaku pernah diajak jalan bareng oleh bosnya sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja sebuah perusahaan di Cikarang.
AD mengaku ajakan bosnya itu bahkan membuat batinnya tertekan. Atasannya selalu memaksa dan mengancam untuk memutus kontrak kerja AD di perusahaan.
Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Satyawanti menyayangkan hal itu terjadi. Menurut dia, perbuatan bos perusahaan itu merupakan cerminan penyalahgunaan relasi kuasa.
"Bos perusahaan menggunakan relasi timpang dan kerentanan dari perempuan pekerja untuk memperoleh keuntungannya," ucap Satyawanti kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2023).
Komnas Perempuan mengatakan, praktik yang menjadikan staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja pekerja perempuan adalah modus eksploitasi seksual.
Modus itu digunakan untuk mengancam karyawati setiap kali menolak permintaan bos. Penyalahgunaan relasi kuasa inilah kemudian berujung pada eksploitasi seksual.
Ternyata, kasus eksploitasi seksual juga ditemukan dalam berbagai peristiwa kekerasan terhadap perempuan di ranah publik yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan.
Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan 2023, terdapat 57,6 persen atau 1.127 bentuk kasus kekerasan seksual dari total 1.956 kasus itu merupakan kekerasan di ranah publik.
"Termasuk di dalamnya adalah kasus eksploitasi seksual, yang terjadi di dunia kerja dan lembaga pendidikan," tutur Satyawanti.
Kendati demikian, Satyawanti menilai eksploitasi seksual merupakan salah satu tindakan yang dapat diproses hukum menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca juga: Bos Ajak Karyawati Staycation demi Perpanjangan Kontrak, Komnas Perempuan: Modus Eksploitasi Seksual
Di sisi lain, aktivis perempuan dan konsultan gender, Tunggal Pawestri, mengapresiasi langkah AD (24) yang melaporkan bosnya ke kepolisian.
Menurut Tunggal, langkah yang dilakukan AD saat ini masih sangat jarang dilakukan oleh perempuan korban pelecehan seksual.
"Biasanya mereka (korban pelecehan) cenderung menutup atau hanya menceritakan ke teman-teman terdekat atau di lingkaran kerjanya," jelas Tunggal.
Tunggal mengaku begitu geram dengan kasus yang menimpa AD yang diwarnai dengan dengan iming-iming perpanjangan kontrak kerja.
Pasalnya, perilaku bos itu tak hanya sekali dua kali. Pelaku yang mempunyai posisi manager itu kerap mengancam memutus kontrak AD karena tak pernah terima ajakannya.
Terduga pelaku, yakni H, sudah mendapatkan sanksi dari kantor tempat ia bekerja. Pelaku kini sudah dinonaktifkan dari PT Ikeda, sebuah perusahaan alih daya atau outsourcing.
H diketahui juga sebagai seorang dosen jurusan Teknik Industri di Universitas Pelita Bangsa, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
(Penulis : Abdul Haris Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.