Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Berani Ajak Karyawati "Staycation", Komnas Perempuan: Bentuk Penyalahgunaan Relasi Kuasa

Kompas.com - 17/05/2023, 05:45 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang karyawati berinisial AD mengaku pernah diajak jalan bareng oleh bosnya sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja sebuah perusahaan di Cikarang.

AD mengaku ajakan bosnya itu bahkan membuat batinnya tertekan. Atasannya selalu memaksa dan mengancam untuk memutus kontrak kerja AD di perusahaan.

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Satyawanti menyayangkan hal itu terjadi. Menurut dia, perbuatan bos perusahaan itu merupakan cerminan penyalahgunaan relasi kuasa.

Baca juga: Buntut Karyawati yang Diajak Bos Staycation Dihujat Warganet: Korban Bisa Depresi, Pelaku Cari Mangsa Lagi

"Bos perusahaan menggunakan relasi timpang dan kerentanan dari perempuan pekerja untuk memperoleh keuntungannya," ucap Satyawanti kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Komnas Perempuan mengatakan, praktik yang menjadikan staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja pekerja perempuan adalah modus eksploitasi seksual.

Modus itu digunakan untuk mengancam karyawati setiap kali menolak permintaan bos. Penyalahgunaan relasi kuasa inilah kemudian berujung pada eksploitasi seksual.

Ternyata, kasus eksploitasi seksual juga ditemukan dalam berbagai peristiwa kekerasan terhadap perempuan di ranah publik yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan.

Baca juga: Mirisnya Karyawati yang Diajak Bos Staycation Justru Dihujat Warganet, Bikin Korban Mengalami Kekerasan Berlapis

Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan 2023, terdapat 57,6 persen atau 1.127 bentuk kasus kekerasan seksual dari total 1.956 kasus itu merupakan kekerasan di ranah publik.

"Termasuk di dalamnya adalah kasus eksploitasi seksual, yang terjadi di dunia kerja dan lembaga pendidikan," tutur Satyawanti.

Kendati demikian, Satyawanti menilai eksploitasi seksual merupakan salah satu tindakan yang dapat diproses hukum menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca juga: Bos Ajak Karyawati Staycation demi Perpanjangan Kontrak, Komnas Perempuan: Modus Eksploitasi Seksual

Keberanian korban patut diapresiasi

Di sisi lain, aktivis perempuan dan konsultan gender, Tunggal Pawestri, mengapresiasi langkah AD (24) yang melaporkan bosnya ke kepolisian.

Menurut Tunggal, langkah yang dilakukan AD saat ini masih sangat jarang dilakukan oleh perempuan korban pelecehan seksual.

"Biasanya mereka (korban pelecehan) cenderung menutup atau hanya menceritakan ke teman-teman terdekat atau di lingkaran kerjanya," jelas Tunggal.

Tunggal mengaku begitu geram dengan kasus yang menimpa AD yang diwarnai dengan dengan iming-iming perpanjangan kontrak kerja.

Baca juga: Penampilan Karyawati yang Diajak Staycation Bos Dinyinyiri Warganet, Aktivis Perempuan: Victim Blaming Masih Jadi Kultur

Pasalnya, perilaku bos itu tak hanya sekali dua kali. Pelaku yang mempunyai posisi manager itu kerap mengancam memutus kontrak AD karena tak pernah terima ajakannya.

Terduga pelaku, yakni H, sudah mendapatkan sanksi dari kantor tempat ia bekerja. Pelaku kini sudah dinonaktifkan dari PT Ikeda, sebuah perusahaan alih daya atau outsourcing.

H diketahui juga sebagai seorang dosen jurusan Teknik Industri di Universitas Pelita Bangsa, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

(Penulis : Abdul Haris Maulana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com