BEKASI, KOMPAS.com - Untung Nassari, kuasa hukum dari AD, karyawati yang diajak staycation oleh bosnya, H, belum mendapat informasi soal pelimpahan berkas ke Bareskrim Polri.
Pelimpahan berkas dari Polres Bekasi ke Bareskrim itu sudah dilakukan sejak sepekan lalu.
"Kami sebagai kuasa hukum belum mendapatkan informasi secara tertulis atau pun pemberitahuan dari pihak Polres Metro Bekasi," ucap Untung saat dihubungi wartawan, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Saat Korban Pelecehan yang Diajak “Staycation” Disorot Publik, Pelaku ke Mana?
Meski belum mendapat informasi perihal pelimpahan berkas, tetapi kuasa hukum berharap agar kasus ini bisa segera didalami.
Sebab, dengan pelimpahan berkas itu, kepolisian punya fasilitas yang lebih lengkap dalam penyelidikan kasus yang dialami AD.
"Tentunya secara perangkat lebih lengkap, sehingga harapannya terhadap kasus AD, terhadap kedua belah pihak, ya baik pelapor atau pun terlapor, dalam hal ini bisa dilakukan pendalaman-pendalaman," jelas Untung.
"Bagaimana untuk menegakkan pasal yang kami maksudkan di dalam pelaporan, yaitu pasal 5 dan 6 (UU TPKS) dan pasal 335 KUH Pidana," tambah Untung.
Kasus pelecehan seksual yang menjerat bos sebuah pabrik di Cikarang, Jawa Barat, berinisial H masih terus bergulir.
Untung memastikan terus mengawal proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.
Dia berharap polisi bisa segera menyelesaikan penyelidikan dan membawa kasus ini ke meja hijau agar terduga pelaku bisa segera diadili.
Kasus ini sendiri mencuat setelah terduga pelaku yaitu H, mengajak AD untuk menginap bersama atau staycation di luar jam kerja.
H bahkan mengancam tidak akan memperpanjang kontrak AD jika korban menolak ajakan tersebut.
H juga pernah mengelus bagian tubuh AD hingga korban merasa risih dan terganggu.
Untung menilai, apa yang dilakukan H telah memenuhi unsur hukum di Pasal 5 dan 6 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pada Pasal 5 UU TPKS disebutkan bahwa pelaku perbuatan seksual non-fisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.
"Kan ada pelecehan dan body shaming, berarti kalau bicara soal hukum, mens rea-nya ada, sudah dapat. Tinggal membuktikan siapa saja yang melapor, itu ada korban, dan kami pastikan sudah ada," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.