JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 17 tahun penjara.
Eks Kapolres Bukittinggi itu terbukti bersalah terlibat dalam pusaran peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
“Iya (mengajukan banding),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Sabtu (20/5/2023).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pengajuan banding AKBP Dody tercatat per tanggal 16 Mei 2023.
Baca juga: Teriakan AKBP Dody yang Tak Terima Divonis 17 Tahun Penjara, Langsung Nyatakan Banding...
Selain Dody, lanjut Iwan, JPU juga mengajukan banding terhadap terdakwa lain yang terlibat dalam kasus jenderal bintang dua itu. Namun, dia belum memerinci siapa saja terdakwa yang mengajukan banding.
"Terdakwa lain juga kami ajukan (banding), karena mengantisipasi terdakwa lain itu mengajukan upaya hukum banding juga," ungkap Iwan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Dody, Adriel Viari Purba, mengatakan kliennya belum puas dengan vonis majelis hakim. Karena itu, Dody langsung menyatakan mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada sidang yang digelar Rabu (10/5/2023).
"Kami lihat sama-sama, Bang Dody sepertinya belum puas dan sepertinya akan lanjut menyatakan banding. Namun, yang lain masih mikir-mikir," ujar Adriel usai persidangan, Rabu.
Adapun Dody divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan," tambah Hakim.
Adapun vonis Dody dalam kasus peredaran narkoba lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Dody dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam kasus peredaran narkoba.
JPU dalam dakwaannya menyebut Teddy terbukti bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca juga: Vonis 6 Anak Buah Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Sabu, dari AKBP Dody Sampai Muhammad Nasir
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan Dody Prawiranegara.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.