Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reaksi Tak Biasa AKBP Dody dalam Sidang Narkoba: Berteriak dan Acungkan Jari Usai Divonis 17 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/05/2023, 06:09 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Reaksi Ajun Komisaris Besar (AKBP) Dody Prawiranegara tak biasa dalam persidangan kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Padahal selama persidangan peredaran narkoba digelar beberapa kali di pengadilan, Dody tak pernah tampak emosional ataupun meledak-ledak.

Hal ini berkebalikan dengan sikap Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa yang beberapa kali menaikkan suara atau bahkan membentak saksi saat persidangan berlangsung.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Teriakan AKBP Dody Usai Divonis 17 Tahun Penjara | Para Pendukung Janggal Teddy Minahasa | Akhir Pelarian Lusiana

Dody berteriak setelah divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkoba. Dody langsung menyatakan mengajukan banding.

Berteriak dan mengacungkan jari

Dody mengacungkan jari dan menunjuk-nunjuk ke arah langit-langit ruang sidang usai mendengar vonis hukuman 17 tahun penjara dari majelis hakim.

Setelah majelis hakim menutup sidang, Dody yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam menghampiri dan menyalami tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Beda Sikap Teddy Minahasa dan Dody Tanggapi Vonis Hakim, Satu Tersenyum dan Lainnya Berteriak

Sebelum keluar dari ruang sidang, awak media terdengar memanggil nama Dody. Mendengar hal itu, Dody lantas melambaikan tangannya ke arah kamera.

Mantan kapolres Kepulauan Mentawai itu tak terlihat tenang seperti biasanya. Dody berjalan santai dan membalikkan tubuhnya ke arah kursi penonton sidang.

Sambil mengacungkan jari telunjuknya ke atas, Dody dengan lantang menyatakan akan mengajukan banding.

"Saya akan banding, saya akan banding! Saya yakin keadilan itu pasti ada," ujar Dody dengan nada tinggi.

Baca juga: Vonis 6 Anak Buah Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Sabu, dari AKBP Dody Sampai Muhammad Nasir

Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa

Adapun vonis yang dijatuhkan pada Dody ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.

Menurut hakim, Dody telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 kilogram.

Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Momen AKBP Dody Acungkan Jari Sambil Serukan Banding Usai Divonis 17 Tahun Penjara

Adapun hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah Dody yang merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolres Bukittinggi seharusnya memberantas narkoba.

Majelis hakim berpandangan, perbuatan Dody merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum khususnya institusi Polri.

(Penulis : Zintan Prihatini, Tria Sutrisna | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com