JAKARTA, KOMPAS.com - Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 2 Cijantung Jakarta Timur telah membuka rekaman CCTV peristiwa tabrak lari yang melibatkan oknum TNI, Prada MW, di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Bekasi.
Kejadian nahas yang terjadi Kamis (4/5/2023) tersebut menyebabkan pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) yakni Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) tewas.
Berdasarkan pengakuan kuasa hukum keluarga korban, Hazirun Tumanggor, dalam rekaman CCTV terlihat pasutri yang tengah berboncengan dengan sepeda motor itu ditabrak mobil berkecepatan tinggi.
Baca juga: Oknum TNI Prada MW Ambil Jalur Korban Saat Tabrak Lari Pasangan Lansia di Bekasi
Akibat dari tabrakan tersebut, korban terpental sangat jauh, diperkirakan hingga puluhan meter. Sebelumnya, diberitakan bahwa korban hanya terpental dua meter dari lokasi awal.
“Sangat jauh terpentalnya, sangat di luar nalar, sampai terbang korban. Ada kira-kira 20 meter terlempar,” ujar Harizun kepada awak media, Rabu (10/5/2023).
Anak sulung korban, Rendra Falentino Simbolon (45) mengatakan, berdasarkan informasi yang diberikan penyidik, sang ayah yakni Sonder Simbolon, terlempar hingga 21 meter.
Baca juga: Keluarga Lansia Korban Tabrak Lari Prajurit TNI Pertanyakan Rekaman CCTV yang Terpotong
Adapun sang ibu, Tiurmaida, terlempar 12 meter dari lokasi awal tabrakan.
Meski telah melihat rekaman CCTV, pihak keluarga mengaku belum puas karena rekaman yang ada dinilai kurang lengkap.
“Kami mohon supaya bukti CCTV ini bisa dilengkapi pihak penyidik (agar) bisa menegaskan hukuman pidana untuk pelaku,” ujar Rendra.
Baca juga: Denpom TNI Pastikan Prada MW Diproses Pidana Usai Tabrak Lari Pasangan Lansia
Sementara itu, Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar memastikan sanksi pidana serta sanksi administrasi kepada Prada MW akan segera diberlakukan.
"Pidana dulu didahulukan, administrasi menyusul, setelah hukuman pidana dijatuhkan, baru ada sanksi disiplin tersebut," ujarnya.
Menurut Irsyad, berdasarkan kronologi dan rekaman CCTV yang ia terima, Prada MW jelas melakukan tindakan pidana karena melarikan diri usai menabrak korban.
Baca juga: Denpom TNI Akhirnya Buka Rekaman CCTV Kecelakaan Pasutri Lansia di Bekasi, Fakta Baru Terkuak
Irsyad memaparkan, Prada MW berada dalam kondisi mengantuk saat kejadian. Meski mengantuk, ia mengemudikan mobil dalam kecepatan tinggi mencapai 70 kilometer per jam.
Pelaku yang berkendara saat mengantuk kemudian berpindah jalur secara tiba-tiba hingga menabrak korban yang tengah berboncengan dengan sepeda motor.
"Jadi memang karena mengantuk kontrol kemudinya lepas, sehingga dia (Prada MW) mengambil jalur yang berlawanan dan menabrak korban," ungkap Irsyad di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 2 Cijantung, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Pasutri Korban Tabrak Lari Oknum TNI Berniat Beli Perlengkapan Bayi untuk Cucunya yang Baru Lahir
Alih-alih bertanggung jawab, pelaku yang tengah kalut malah memutuskan untuk kabur dari lokasi kejadian.
"Karena ketakutannya, kekalutannya, dan yang bersangkutan juga masih muda, baru berdinas, mungkin baru hitungan tahun, sehingga melarikan diri," jelas Irsyad.
Saat berita ini ditayangkan, Prada MW sudah ditahan di Denpom Jaya 2 Cijantung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Penulis: Joy Andre | Editor: Ihsanuddin, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.