JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang istri bernama Putri Balqis tiba-tiba mendapatkan atensi dari Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengaku dihubungi Mahfud MD atas kasus tersebut. Putri yang dianiaya oleh suaminya justru ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah utas viral di Twitter. Cuitan tersebut dibuat oleh pemilik akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).
Diketahui, suami dan istri yang bersitegang dan saling melakukan kekerasan satu sama lain itu ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hanya sang istri yang ditahan karena dianggap tidak kooperatif lantaran tidak menghadiri mediasi yang difasilitasi Polres Metro Depok.
Menurut Karyoto, Mahfud meminta penanganan mengedepankan prinsip keadilan. "Apalagi kalau Menko Polhukam sudah menanyakan, ke saya menjadi atensi beliau," kata Karyoto.
Atas atensi itu, Karyoto dan jajarannya langsung mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok untuk mengecek secara langsung soal perkembangan penanganan perkaranya.
Baca juga: Usai Disorot Mahfud MD, Kasus Suami Istri Saling Aniaya di Depok Diambil Alih Polda Metro
Polda Metro Jaya memutuskan mengambil alih penanganan kasus tersebut. Menurut Karyoto, kasus ini dirasa perlu ditangani oleh penyidik yang lebih berpengalaman.
"Maka sedianya (penanganan) kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya, khususnya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (25/5/2023).
Nantinya, kata Trunoyudo, kasus ini akan secara khusus ditangani oleh jajaran penyidik Sub-Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta).
"Subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait Undang-Undang KDRT," kata Trunoyudo.
Baca juga: Update Istri Korban KDRT Dipenjara: Kasus Dihentikan Sementara dan Korban Dibebaskan
Karyoto mengatakan, pasangan suami istri bernama Bani Idham dan Putri Balqis, yang saling menganiaya di Depok, sebenarnya bisa ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan KDRT.
Lantaran penanganan kasusnya mengedepankan keberimbangan, penyidik memutuskan untuk tak melakukan penahanan Bani dan Putri.
Penyidik sejak awal mengaku tidak bisa menahan Idham karena dia sedang menjalani perawatan medis akibat luka di bagian alat kelaminnya.
Di saat bersamaan, Putri yang sempat ditahan juga kini sudah dibebaskan demi aspek keberimbangan. Ia diberi kesempatan untuk merenungi diri atas konflik rumah tangga dengan suaminya.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Bebaskan Istri Korban KDRT yang Lawan Balik Suaminya di Depok