Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Beri Atensi pada Istri Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka: Kapolda Metro Turun Tangan, Kasus "Di-hold"

Kompas.com - 26/05/2023, 06:35 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang istri bernama Putri Balqis tiba-tiba mendapatkan atensi dari Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengaku dihubungi Mahfud MD atas kasus tersebut. Putri yang dianiaya oleh suaminya justru ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah utas viral di Twitter. Cuitan tersebut dibuat oleh pemilik akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Mahfud MD Tanya Kapolda Metro Soal Istri Korban KDRT | Ruko di Pluit Baru Ditindak Setelah 4 Tahun | Satpol PP Biang Kerok

Diketahui, suami dan istri yang bersitegang dan saling melakukan kekerasan satu sama lain itu ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hanya sang istri yang ditahan karena dianggap tidak kooperatif lantaran tidak menghadiri mediasi yang difasilitasi Polres Metro Depok.

Menurut Karyoto, Mahfud meminta penanganan mengedepankan prinsip keadilan. "Apalagi kalau Menko Polhukam sudah menanyakan, ke saya menjadi atensi beliau," kata Karyoto.

Polda Metro turun tangan

Atas atensi itu, Karyoto dan jajarannya langsung mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok untuk mengecek secara langsung soal perkembangan penanganan perkaranya.

Baca juga: Usai Disorot Mahfud MD, Kasus Suami Istri Saling Aniaya di Depok Diambil Alih Polda Metro

Polda Metro Jaya memutuskan mengambil alih penanganan kasus tersebut. Menurut Karyoto, kasus ini dirasa perlu ditangani oleh penyidik yang lebih berpengalaman.

"Maka sedianya (penanganan) kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya, khususnya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (25/5/2023).

Nantinya, kata Trunoyudo, kasus ini akan secara khusus ditangani oleh jajaran penyidik Sub-Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta).

"Subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait Undang-Undang KDRT," kata Trunoyudo.

Baca juga: Update Istri Korban KDRT Dipenjara: Kasus Dihentikan Sementara dan Korban Dibebaskan

Tersangka dibebaskan

Karyoto mengatakan, pasangan suami istri bernama Bani Idham dan Putri Balqis, yang saling menganiaya di Depok, sebenarnya bisa ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan KDRT.

Lantaran penanganan kasusnya mengedepankan keberimbangan, penyidik memutuskan untuk tak melakukan penahanan Bani dan Putri.

Penyidik sejak awal mengaku tidak bisa menahan Idham karena dia sedang menjalani perawatan medis akibat luka di bagian alat kelaminnya.

Di saat bersamaan, Putri yang sempat ditahan juga kini sudah dibebaskan demi aspek keberimbangan. Ia diberi kesempatan untuk merenungi diri atas konflik rumah tangga dengan suaminya.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Bebaskan Istri Korban KDRT yang Lawan Balik Suaminya di Depok

Halaman:


Terkini Lainnya

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com