JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah mendeportasi puluhan warga negara asing (WNA) sejak awal tahun 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna mengungkapkan, sebanyak 34 WNA telah dideportasi dari Indonesia.
"Kami telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kepada 34 WNA sejak 1 Januari 2023 hingga 24 Mei 2023," ujar dia saat jumpa pers, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: WNA Ini Diciduk Petugas Imigrasi yang Pura-pura Mengajaknya Foto Bareng
Adapun 34 WNA yang dideportasi didominasi oleh warga negara Nigeria, China, dan Korea Selatan.
Menyoal pelanggaran keimigrasian, Sengky mengatakan, mayoritas kasusnya adalah melebihi izin tinggal di Tanah Air.
"Kebanyakan kasus WNA yang dideportasi karena overstay," beber dia.
Terakhir, Imigrasi Jaksel menangkap empat WNA yang diduga melanggar izin tinggal di Indonesia.
Baca juga: Langgar Izin Tinggal, 4 WNA Dibekuk Imigrasi Jaksel saat Gelar Acara Exclusive Dinner
Mereka ditangkap saat menggelar exclusive dinner di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Penangkapannya kemarin malam, 25 Mei 2023. Kami menangkap empat orang WNA yang terdiri dari dua pria berinisial SPK dan DAP, keduanya adalah warga negara Australia. Kemudian, dua pria berinisial KWYL dan IWYL yang merupakan warga negara Singapura," ungkap Sengky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.