Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencabulan AG Naik ke Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Kompas.com - 27/05/2023, 17:36 WIB
Tria Sutrisna,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencabulan AG (15) oleh Mario Dandy Satrio (20) naik ke tahap penyidikan.

Namun, kepolisian belum menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penyidik masih harus memeriksa sejumlah saksi sebelumnya menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan AG.

Pemeriksaan yang dilakukan termasuk menggali keterangan dari saksi korban AG setelah kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Iya. Masih ada pemeriksaan saksi-saksi lagi. Termasuk AG selaku saksi korban," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).

Baca juga: Alat Bukti Tercukupi, Kasus Pencabulan AG oleh Mario Dandy Naik Penyidikan

Namun, Trunoyudo belum dapat menjelaskan secara rinci siapa saja saksi yang dimintai keterangan selain AG dan kapan pemeriksaan dilakukan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi sebelumnya mengatakan, kasus pencabulan AG berlanjut ke tahap penyidikan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Dari situ, penyidik menemukan adanya unsur pidana dan menemukan alat bukti yang cukup berkait kasus pencabulan AG oleh Mario Dandy.

"Setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yg cukup untuk menaikan proses Penyelidikan ke proses Penyidikan," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).

Dugaan pencabulan AG dilaporkan setelah tindak pidana itu terungkap dalam persidangan.

Baca juga: Polisi Disebut Telah Periksa 6 Saksi Kasus Pencabulan AG oleh Mario Dandy

Dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa ada dua pihak yang bersetubuh dengan AG.

Namun, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo memastikan, hanya Mario Dandy yang dilaporkan dalam perkara pencabulan terhadap kliennya.

"Terlapor hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain, kami belum lihat unsur pidananya untuk itu," kata Mangatta.

Baca juga: Viralnya Video Mario Dandy Pasang Borgol Kabel Ties Sendiri, tapi Disebut Hasil Editan oleh Polda Metro Jaya

Menurut dia, terdapat delapan bukti yang dilampirkan atas dugaan pencabulan oleh Mario Dandy, salah satunya fakta persidangan soal persetubuhan AG dengan Mario Dandy.

Pihak AG melaporkan Mario dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Adapun Mario Dandy saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com