JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penilaian Gedung dan Non-gedung disebut akan mengecek kondisi Gedung Balai Kota DKI Jakarta dan Menara Saidah pada Selasa (30/5/2023).
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Adji berujar, satgas akan mengecek struktur gedung, jalur evakuasi, dan perlengkapan bahaya kebakaran.
"Hari ini, mereka (Satgas Penilaian Gedung dan Non-gedung) akan melakukan pemantauan di Gedung Balai Kota DKI sebagai simbol pemerintahan provinsi," ujar Isnawa di Balai Kota DKI, Selasa (30/5/2023).
"Yang kedua, kami akan mengecek Menara Saidah di Jakarta Selatan," lanjut dia.
Baca juga: Heru Budi Bentuk Satgas Penilaian Gedung dan Non-gedung, Kurangi Dampak Gempa di Jakarta
Isnawa menyebutkan, usai mengecek Gedung Balai Kota DKI dan Menara Saidah, Satgas Gedung dan Non-gedung akan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pengecekan.
Rekomendasi akan diberikan kepada pengelola gedung yang diperiksa. Adapun rekomendasi berisi hal-hal yang harus dibenahi di gedung yang diperiksa.
Isnawa melanjutkan, per bulan, Satgas Penilaian Gedung dan Non-gedung akan memeriksa dua bangunan atau non-bangunan.
Menurut dia, Satgas Penilaian Gedung dan Non-gedung diproyeksikan bakal memeriksa empat gedung dalam dua bulan ke depan.
“Untuk tahap selanjutnya, pemeriksaan akan dilakukan sebanyak dua kali dalam sebulan dengan menyasar pada fasilitas umum dan fasilitas publik yakni Pasar Kramatjati, Apartemen Kalibata City, RSUD Koja, dan SMAN 99 Jakarta," jelas Isnawa.
Baca juga: Laporan Keuangan Pemprov DKI Kembali Raih Opini WTP, Heru Budi: Ini Bukan Tujuan Akhir
Untuk diketahui, Satgas Penilaian Gedung dan Non-gedung mengemban tugas untuk mengurangi dampak atau risiko bencana gempa bumi di Jakarta usai tak lagi menjadi Ibu Kota pada 2024.
Satgas Penilaian Gedung dan Non-gedung dibentuk oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
"Dengan dibentuknya Satgas Penilaian Gedung dan Non-gedung, diharapkan kami dapat bersama-sama mengurangi risiko gempa bumi," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.
"Untuk menjamin keberlangsungan usaha, meminimalisasi korban jiwa, kerugian infrastruktur, dan gangguan aktivitas layanan masyarakat," lanjut Heru.
Baca juga: Sederet Temuan Ganjil BPK di Balik Opini WTP Laporan Keuangan 2022 Pemprov DKI...
Heru menyebutkan, Satgas Penilaian Gedung dan Non-gedung terdiri dari beberapa instansi. Beberapa di antaranya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Kemudian, BPBD DKI Jakarta, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta.
Heru berujar, Satgas Penilaian Gedung dan Non-gedung bakal memeriksa beberapa gedung di Jakarta. Salah satunya adalah Balai Kota DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.