JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang petugas sekuriti berinisial MBN (50) ditangkap polisi usai membobol rumah milik Tjia Agustino (53) di perumahan kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (26/5/2023).
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar berujar, pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 90 juta dalam aksinya tersebut.
"Pelaku saat melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras, dan berhasil membawa kabur uang senilai Rp 90 juta," kata Syafri dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
Syafri menjelaskan bahwa MBN membobol rumah korban dengan mencongkel jendela rumah memakai linggis. Pelaku beraksi ketika sang pemilik tak berada di rumahnya. Berdasarkan penyelidikan, jelas Syafri, pelaku juga sempat mengubah posisi kamera CCTV di rumah korban.
Baca juga: Pemasok Senjata dan Pelat Polisi Palsu untuk David Yulianto Seorang Mantan Sekuriti
"Pelaku mengubah posisi kamera CCTV tersebut agar aksi pelaku tidak terendus oleh petugas maupun pemilik rumah," papar dia.
Korban Tjia yang mengetahui rumahnya dibobol lantas melapor ke Mapolsek Kalideres. Usai menerima laporan, polisi lantas mencari keberadaan pelaku.
Setelah berhasil mengidentifikasi, penyidik mengetahui bahwa pelaku pembobolan ialah MBN, pria yang bekerja sebagai petugas sekuriti di lokasi kejadian.
Baca juga: Misteri Sosok Pemasok Senjata ke David Yulianto Terungkap, Ternyata Seorang Mantan Sekuriti
Syafri menyebut, pelaku tak berkutik saat diamankan oleh petugas.
"Di hadapan petugas, pelaku berdalih mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut untuk membayar utang," ungkap dia.
Atas perbuatannya, MBN dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.