Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Hanwha Life Insurance Digugat Karyawan atas Dugaan Wanprestasi Rp 5,5 Miliar

Kompas.com - 02/06/2023, 13:56 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan asuransi PT Hanwha Life Insurance Indonesia digugat salah satu karyawannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi.

Gugatan perdata itu dilayangkan Frendy Kosasih pada Senin (22/5/2023) dan teregistrasi dengan nomor perkara 481/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

"Klien kami menggugat PT Hanwha Life Insurance Indonesia karena perusahaan itu belum membayarkan bonus senilai Rp 5,5 miliar yang dijanjikan," ujar kuasa hukum korban, Andreas, saat dihubungi, Jumat (2/6/2023).

Andreas mengatakan, bonus sebesar Rp 5.520.632.800 berhak didapatkan kliennya usai Frendy berhasil melampaui target yang ditetapkan perusahaan.

Baca juga: Kemenangan Yusuf Mansur dalam Gugatan Wanprestasi Hotel Umrah dan Haji

Sebagai informasi, Frendy diklaim berhasil melampaui target program yang dirancang PT Hanwha Life Insurance pada periode April-Oktober 2022.

"Awal April, perusahaan mengadakan semacam kontes yang berakhir pada Oktober. Nah, pas kontes berakhir, klien saya mencapai target. Dia berhasil me-manage 102 orang agen yang berada di bawahnya," ungkap Andreas.

Namun, ketika bonus yang dijanjikan kepada Frendy semestinya cair pada November, program itu tiba-tiba dibatalkan sepihak dengan alasan PT Hanwha Insurance Life Indonesia tidak memiliki hak memberikan bonus senilai Rp 5,5 miliar.

"Alasan dibatalkannya karena ada mis-selling dan fraud. Tapi, sampai sekarang bukti mis-selling dan fraud tidak kunjung dikirimkan," ujar Andreas.

Baca juga: Polemik Ruko di Pluit Disebut Sudah Selesai, Komisi D DPRD DKI: Semoga Tak Ada Provokator Lagi

"Aturannya kalau mau dibatalkan, harusnya kewajibannya dibayarkan lebih dulu, tapi ini enggak, dibatalkan sepihak. Padahal sudah ada memo internal yang ditandatangani petinggi perusahaan," lanjut dia.

Tidak hanya Frendy yang dirugikan. namun, juga ada 102 agen dan konsumen PT Hanwha Insurance Life Indonesia ikut gigit jari.

Akibat pembatalan sepihak, premi yang sudah dibayarkan akhirnya dikembalikan dan 102 agen tiba-tiba terkena determinate alias putus kontrak kerja tanpa alasan pasti.

Baca juga: Satpol PP Tutup Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kembangan

Di lain sisi, Andreas mengaku pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke sejumlah pihak, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Dewan Asuransi Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Kedutaan Besar Korea Selatan.

Namun, dari sederet laporan yang dimasukkan, Andreas mengatakan baru AAJI yang memberikan respons.

"Minggu depan, tepatnya pada Senin 12 Juni 2023, AAJI bakal mendengar laporan dari klien kami. Kemudian, sidang perdana di PN Jakarta Selatan dimulai pada 15 Juni 2023," tutup Andreas.

Hingga berita ini disusun, Kompas.com masih berupaya menghubungi pihak PT Hanwha Insurance Life Indonesia untuk meminta tanggapan atas gugatan karyawannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com