JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengedar narkoba berinisial MSA (36) ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sabu seberat 0,5 kilogram.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, MSA ditangkap di Jalan KH Hasyim Ashari, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
"Berawal pada hari Selasa, 6 Juni 2023, sekira jam 12.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan undercover buy (pembelian terselubung) dengan membeli sabu ke pelaku sebanyak 5 gram," kata Putra dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Perdebatan Luhut Vs Haris Azhar soal Tudingan Minta Saham Freeport
Ketika transaksi berlangsung, petugas mengamankan barang bukti sabu yang tengah digenggam MSA. Pria asal Tamansari, Jakarta Barat, itu menyimpan sabu di dalam sebuah paket.
"Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari temannya, seorang laki-laki yang biasa dipanggil KB melalui kurirnya, seorang laki-laki yang biasa dipanggil 'Bang'," papar Putra.
Kini polisi masih memburu KB dan kurirnya.
Sementara itu, Putra menjelaskan, mulanya petugas menemukan sabu sebanyak 5 gram dari tangan pelaku. Setelah rumah pelaku digeledah, didapati lagi sabu tersimpan dalam lemari.
"Disita berupa tas berisi sabu sebanyak 12 paket plastik, total keseluruhan hampir 0,5 kilogram sabu dan satu buah timbangan digital merek Scale warna silver," jelas dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.