JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Pakistan bernama Moslem bin Mohram Husein (36) yang menipu dan menggasak uang pemilik warung di Sawah Besar sudah berada di Indonesia sejak 2021.
Kepada polisi, Moslem mengaku sebagai pedagang.
“Kalau dilihat dari paspornya, tertera dia (masuk ke Indonesia) tahun 2021. Masih terus didalami ke Imigrasi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Senin (12/6/2023).
“Visanya kunjungan, (tapi) pengakuannya berjualan. Tapi, kita cek paspornya,” tambah Komarudin.
Baca juga: Ambil Uang Pemilik Warung di Sawah Besar, WN Pakistan Bikin Bingung dengan Bicara Bahasa Asing
Polres Metro Jakarta Pusat bekerja sama dengan Imigrasi dalam mengusut warga negara asing (WNA) yang menipu dan diduga menghipnotis pemilik warung di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Bentuk kerja sama yang dilakukan adalah pengecekan dokumen seperti paspor dan visa milik pelaku.
Setelah melakukan penelusuran, Moslem memiliki visa kunjungan di Indonesia.
Moslem ditangkap di apartemen kediamannya bersama istri dan anak di French Walk Apartment Lyon Garden Tower, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Setelah diinterogasi, Moslem mengakui perbuatannya.
“Dia sudah mengakui dia memang melakukan itu. Kerugiannya sekitar Rp 5 juta,” tutur Komarudin.
Baca juga: WNA yang Hipnotis Pemilik Warung di Sawah Besar Jadi Tersangka dan Ditangkap
Saat ini, Moslem ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 362 KUHP soal pencurian. Selain itu, Moslem juga terancam dideportasi.
“Hukumannya bisa sampai lima tahun. Ancamannya bisa lanjut pidana, atau langsung dideportasi,” pungkas Komarudin.
Untuk diketahui, Moslem datang bersama istri dan anaknya ke warung milik Nunung (52) pada Jumat (2/6/2023).
Dia menyodorkan dua lembar uang Rp 50.000 kepada Nunung dan berkata, “Mamak, tukar fresh”.
Sebab tidak mengerti apa yang dimaksud, Nunung menolak permintaan itu.
Baca juga: Motif WN Pakistan Tipu Pemilik Warung di Sawah Besar, Butuh Uang untuk Kebutuhan Sehari-hari
Namun, pelaku langsung masuk ke dalam warung dan membuka wadah uang.