JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), M Ecky Listiantho (34), diadili demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pembunuhan yang disertai mutilasi jenazah korban yang dilakukan sejak 2019 diganjar dengan dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ecky.
JPU mendakwa Ecky dengan tiga pasal sekaligus atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Angela sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Hari Ini Ecky Si Pemutilasi Diadili, Ini Kilas Balik Kasusnya
Ecky disangkakan tiga pasal, yakni Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP. Pembunuhan berencana itu dilakukan terdakwa di apartemen milik korban di Jakarta Selatan.
Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.
"Perbuatan terdakwa Ecky Listiantho tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHPidana," kata jaksa Rizky Putradinata di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Ecky Pemutilasi Angela Didakwa Pasal Berlapis
Tim kuasa hukum Ecky pasrah terhadap dakwaan JPU. Ecky tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa saat di persidangan.
"Kami tidak ajukan eksepsi Yang Mulia, karena dari terdakwa tidak (ingin mengajukan)," kata kuasa hukum Ecky, Veronica Dwi Mujiyanti, Senin (12/6/2023).
Adapun sidang hari ini dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Soetrisno dengan hakim anggota Mahartha Noerdiansyah dan Rizki Ramadhan.
Pada sidang selanjutnya dengan agenda keterangan saksi dari JPU, Veronica meminta berita acara pemeriksaan (BAP) polisi hingga pemeriksaan psikiater terhadap kliennya ditampilkan.
"Kami meminta hasil BAP, forensik dan visum serta psikiater dan dokumen-dokumen terkait penyelidikan karena waktu awal itu sudah dapat kuasa, tapi belum ada tanggapan dari kami," tutur Veronica.
Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis, Ecky Pemutilasi Angela Tak Ajukan Eksepsi
Pada sidang kedua yang digelar pekan depan, jaksa berencana menghadirkan 10 saksi dalam sidang lanjutan kasus Ecky pemutilasi Angela pada Senin (19/6/2023).
"Dilanjutkan agenda pembuktian ya, sudah siap satu minggu ke depan, hari Senin tanggal 19 Juni 2023," kata Hakim Ketua Agus Soetrisno pada akhir sidang perdana, Senin (12/6/2023).
Jaksa Rizky Putradinata para saksi akan hadir pukul 11.00 siang. Namun Hakim meminta 10 saksi tersebut sudah tiba di PN Cikarang pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Kronologi Lengkap Tragedi Mutilasi Angela oleh Ecky: Dimulai dari Asmara yang Belum Selesai
Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban Angela Hindriati Wahyuningsih di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, 29 Desember 2022.