Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterlibatan Shane dalam Rencana Penganiayaan Sempat Diperdebatkan, Kuasa Hukum D: Sudah Ada Bagi-bagi Tugasnya

Kompas.com - 13/06/2023, 16:35 WIB
Joy Andre,
Dzaky Nurcahyo,
Larissa Huda

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Soal keterlibatan Shane Lukas Rotua (19) sempat jadi diperdebatkan dalam sidang penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) pada Selasa (13/6/2023).

Saat itu, kuasa hukum sempat menekankan pertanyaan soal peran Shane yang diketahui ayah D dalam penganiayaan pada Senin (20/2/2023) lalu.

Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, beranggapan pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum Shane itu bertujuan menyampaikan kliennya tak terlibat dalam perencanaan.

Baca juga: Perdebatan Kuasa Hukum dengan Ayah D: Shane Minta Maaf, tapi Dia Juga Memanas-manasi Mario

"Nah, karena kami sudah mengikuti persidangan ini dari awal, jadi nanti kami juga akan digali di bukti bukti selanjutnya, saksi-saksi selanjutanya," ucap Mellisa di luar persidangan, Selasa.

Menurut Mellisa, Shane sudah terlibat dalam perencanaan sejak ia mengiyakan ajakan Mario yang ingin memukul D sebagai bentuk amarah atas informasi yang ia terima.

"Ketika di perjalanan sudah ada bagi-bagi SOP (standard operating procedure), 'Den, entar lu mau ngapain aja?’ Mario jawab, 'Entar lu ngerekam aja'. 'Yasudah, sini HP lu'. Dan lain sebagainya," ucap Mellisa.

Menurut Mellisa, kubu D setidaknya sudah mencatat ada 15 poin keterlibatan Shane Lukas sampai ketika ia berada di lokasi dan merekam kejadian.

Baca juga: Mario dan Shane Kompak Minta Maaf di Pengadilan, Ayah D: Besok Saja Kalau Lebaran

"Apa yang ingin ia sampaikan kalau Shane tak terlibat dalam perencanaan itu tidak benar. Itu sudah masuk kedalam unsur pasal. Sehingga dia masuk ke dalam penyertaan terkait dengan penganiayaan berat terencana," ungkap Mellisa.

Dalam persidangan, kuasa hukum Shane melontarkan pertanyaan kepada Jonathan soal peran Shane saat menganiaya D. Adapun informasi keterlibatan Shane disampaikan paman D, Rustam Hatala.

"Kalau boleh saya tanya, apakah saat itu saat itu Pak Rustam memberi tahu Shane itu perannya apa?" ucap kuasa hukum Shane dalam persidangan.

Jonathan mengatakan Rustam mengetahui peran Shane itu berdasarkan pemberkasan yang dilakukan kepolisian. Lantas, kuasa hukum kembali bertanya pada ayah D soal pelaku langsung yang menganiaya anaknya.

Baca juga: Ketika Mario Dandy dan Shane Lukas Akhirnya Minta Maaf di Hadapan Ayah D...

"Shane yang pertama kali bawa kabur mobil, tapi dicegat satpam di kompleks. Kenapa mobilnya dikabur-kaburin terus? Nyimpen apa di situ?" ucap Jonathan.

"Yang mengusulkan (D) dipukuli saja itu Shane," ucap Jonathan.

Adapun Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:


Terkini Lainnya

2 Pasien Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Disebut Akan Jalani Operasi Tambahan

2 Pasien Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Disebut Akan Jalani Operasi Tambahan

Megapolitan
Terjaring Razia, Jukir di Minimarket: Saya Sudah Rentan, Tapi Harus Tetap Jadi Tulang Punggung Keluarga

Terjaring Razia, Jukir di Minimarket: Saya Sudah Rentan, Tapi Harus Tetap Jadi Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas di Kali Sodong, Efendy 'Video Call' Keluarga dengan Wajah Lebam

Sebelum Ditemukan Tewas di Kali Sodong, Efendy "Video Call" Keluarga dengan Wajah Lebam

Megapolitan
Korban Begal di Jakbar Sempat Minta Tolong Sopir Truk, Pinjam Ponsel Buat Hubungi Orangtua

Korban Begal di Jakbar Sempat Minta Tolong Sopir Truk, Pinjam Ponsel Buat Hubungi Orangtua

Megapolitan
Kapolsek Janji Tangkap Begal Calon Siswa Bintara di Jakbar dalam Dua Hari

Kapolsek Janji Tangkap Begal Calon Siswa Bintara di Jakbar dalam Dua Hari

Megapolitan
Jukir Liar yang Masih Bandel Akan Dikenai Sanksi Tindak Pidana Ringan

Jukir Liar yang Masih Bandel Akan Dikenai Sanksi Tindak Pidana Ringan

Megapolitan
Kondisi Lima Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di RS Bhayangkara, Masih Diobservasi Ketat

Kondisi Lima Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di RS Bhayangkara, Masih Diobservasi Ketat

Megapolitan
11 Jukir Liar Minimarket Terjaring Razia di Jaksel, Langsung Diberi Pembinaan di Lokasi

11 Jukir Liar Minimarket Terjaring Razia di Jaksel, Langsung Diberi Pembinaan di Lokasi

Megapolitan
Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Kaji Izin Usaha Minimarket di Jakarta untuk Lindungi UMKM

Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Kaji Izin Usaha Minimarket di Jakarta untuk Lindungi UMKM

Megapolitan
Sudirman Said Klaim Dipertimbangkan Maju Pilkada oleh Parpol Pengusung Anies-Muhaimin

Sudirman Said Klaim Dipertimbangkan Maju Pilkada oleh Parpol Pengusung Anies-Muhaimin

Megapolitan
DPRD Kota Depok Tak Larang 'Study Tour', tapi Sekolah Diminta Persiapkan Matang-matang

DPRD Kota Depok Tak Larang "Study Tour", tapi Sekolah Diminta Persiapkan Matang-matang

Megapolitan
Pemuda di Jakbar Dibegal Saat Hendak Tes Masuk Polisi, Tangan dan Kaki Dibacok Lalu Motor Digasak

Pemuda di Jakbar Dibegal Saat Hendak Tes Masuk Polisi, Tangan dan Kaki Dibacok Lalu Motor Digasak

Megapolitan
Dipergoki Korban, Maling Motor di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

Dipergoki Korban, Maling Motor di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

Megapolitan
Pasar Merdeka Bogor Akan Direvitalisasi Tahun Ini, Calon Kontraktor Masih Diseleksi

Pasar Merdeka Bogor Akan Direvitalisasi Tahun Ini, Calon Kontraktor Masih Diseleksi

Megapolitan
Atlet Karate Aktif, Casis Bintara di Jakbar Sempat Berduel dengan Begal yang Menyerangnya

Atlet Karate Aktif, Casis Bintara di Jakbar Sempat Berduel dengan Begal yang Menyerangnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com