JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi Rudy Setiawan dan Natalia Puspita Sari mengungkapkan, anak D, yang merupakan korban penganiayaan dari Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas mereka anggap sebagai anak sendiri.
Anak D sendiri merupakan sahabat dari anak R, anak pasangan Rudy dan Natalia yang dikenal sering bermain ke rumahnya.
"Teman anak saya itu adalah, saya anggap anak saya sendiri karena kan mereka bermain ya sama-sama lah," kata Natalia usai menjalani sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Natalia mengatakan, D bahkan pernah menginap di rumahnya dan ikut dalam perayaan tahun baru bersama keluarganya.
"D anaknya santun, sopan, dia tidak pernah cerita apa pun mengenai berkelahi, atau apa pun, dia tidak pernah," ucap Rudy menambahkan.
Rudy sendiri menyayangkan peristiwa yang menimpa D. Ia bahkan menilai apa yang dilakukan oleh Mario dan Shane kepada D adalah sesuatu yang tidak layak.
"Apa pun yang dilakukan terhadap David kelewatan," ucap Rudy.
"Di luar batas kemanusiaan menurut saya," sambung Natalia menambahkan omongan suaminya.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG yang masih berstatus di bawah umur, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonisnya dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.