JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda penerapan pengaturan jam kerja untuk mengatasi macet di Ibu Kota.
Semula, kebijakan itu hendak diimplementasikan pada akhir bulan ini, namun ditunda hingga bulan depan atau Juli 2023.
Penundaan dilakukan karena adanya Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah yang jatuh pada akhir Juni 2023. Dengan begitu, akan ada cuti bersama bagi para pekerja.
"Kita lihat bulan Juni itu lebaran ya. jadi kita akan mundurkan, karena ternyata 28 Juni itu sudah ada yang Idul Adha," ujar Syafrin, Rabu (14/6/2023).
Menurut Syafrin, pembahasan soal pengaturan jam kerja dan pengimplementasiannya diundur menjadi sepekan setelah Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
"Jadi kami akan bergeser ke minggu berikutnya," kata Syafrin.
Baca juga: Pemprov DKI Targetkan Pengaturan Jam Kerja Berlaku Bulan Ini
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pembahasan soal pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan bisa selesai dan mulai diimplementasikan pada Juni 2023.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syaripudin mengungkapkan, pihaknya masih membahas rencana kebijakan tersebut bersama para pemangku kepentingan dan kebijakan terkait.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempertimbangkan masukan atau rekomendasi hasil kajian yang telah dilakukan.
"Wacana jam kerja saat ini kami sedang terus melakukan FGD dengan beberapa stakeholder sesuai dengan arahan pimpinan, ditambah dengan kajian yang memang masih berproses," ujar Syaripudin, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Heru Budi Bakal Bahas Pengaturan Jam Kerja dengan Perusahaan di Kawasan Thamrin
Syaripudin berharap proses pembahasan pengaturan jam kerja yang berlangsung saat ini dapat berjalan berkesinambungan.
Dengan begitu, kebijakan tersebut bisa selesai pada bulan ini dan mulai diterapkan.
"Harapannya memang di bulan Juni ini bisa diselesaikan dan ini juga tentunya sebagai bahan masukan kepada pimpinan dalam rangka solusi kemacetan lalin di Jakarta," kata Syaripudin.
Adapun Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ingin jam kerja dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.
Rencana jam kerja yang dibagi dua ini lantas menimbulkan respons beragam dari warga Ibu Kota.
Kebanyakan warga menilai pengaturan jam kerja tak akan menangani kemacetan di Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.